Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Modus Lolos Polri, Libatkan Pensiunan Polisi dan Keluarga

Sindikat Penipuan Penerimaan Polri Terungkap di Medan, Kerugian Korban Capai Miliaran Rupiah

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok bimbingan belajar (bimbel) yang menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri. Kasus ini melibatkan seorang pensiunan polisi berinisial PBN (52), istrinya RNB (33), dan seorang admin berinisial SS (37). Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari viralnya video di media sosial yang menyoroti dugaan praktik penipuan dalam rekrutmen calon siswa (casis) Bintara Polri. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polda Sumut melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan mendirikan bimbel ilegal bernama Maju Bersama di kawasan Medan Denai. Bimbel ini menawarkan program khusus dengan iming-iming dapat meloloskan peserta menjadi anggota Polri melalui jalur belakang. Untuk meyakinkan para korban, tersangka PBN yang merupakan mantan anggota Polri aktif, memanfaatkan jabatannya di masa lalu.

Para korban dijanjikan kelulusan dengan syarat membayar sejumlah uang yang bervariasi, mulai dari Rp 170 juta hingga Rp 450 juta per orang. Biaya ini belum termasuk biaya bimbel bulanan yang mencapai Rp 6 juta. Para peserta bimbel biasanya diinapkan dan mengikuti proses belajar selama 5 hingga 6 bulan.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, total kerugian yang dialami lima korban mencapai Rp 1,4 miliar. Polisi menduga masih banyak korban lain yang belum melapor dan mengimbau agar segera membuat laporan ke Polda Sumut.

Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudhi menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum anggota Polri aktif dalam sindikat ini. Pada tahun 2024, bimbel Maju Bersama menampung sekitar 54 peserta, namun hanya satu orang yang berhasil lulus. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik kecurangan dalam proses rekrutmen.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba menambahkan bahwa tersangka PBN hanya sekali bertemu langsung dengan orang tua korban. Transaksi keuangan selanjutnya dilakukan melalui istri dan admin bimbel. Penipuan ini telah berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2024, di mana tersangka PBN masih berstatus sebagai anggota Polri aktif hingga tahun 2021.

Fakta-Fakta Kasus Penipuan

Berikut adalah beberapa fakta penting terkait kasus penipuan penerimaan Polri yang berhasil diungkap Polda Sumut:

  • Pelaku Utama: PBN, pensiunan polisi yang merupakan pemilik bimbel Maju Bersama.
  • Modus Operandi: Menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri melalui jalur belakang dengan syarat membayar sejumlah uang.
  • Waktu Kejadian: Penipuan berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2024.
  • Jumlah Korban: Lima orang telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp 1,4 miliar. Diduga masih banyak korban lain yang belum melapor.
  • Keterlibatan Oknum: Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum anggota Polri aktif.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran-tawaran yang menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen Polri. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat mengikuti prosedur rekrutmen resmi dan tidak tergiur dengan iming-iming jalur belakang.