Kecurangan Harga Pupuk Subsidi Terungkap di Lumajang, Kios Nakal Ditindak Tegas

Penjualan Pupuk Subsidi Melebihi HET di Lumajang Terbongkar, Tindakan Tegas Diberlakukan

Praktik curang penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) berhasil diungkap di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menemukan langsung pelanggaran tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah Jatiroto. Informasi awal mengenai kecurangan ini diterima dari Bupati Lumajang, Indah Amperawati, yang kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi.

Menanggapi temuan tersebut, Menteri Amran menunjukkan ketegasannya. Ia menyatakan bahwa penjualan pupuk di atas HET adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Bahkan, ia memerintahkan pencabutan izin usaha bagi distributor yang terbukti melakukan praktik tersebut. Selain itu, Menteri Amran juga meminta dukungan penuh dari aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Lumajang, untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam permainan harga pupuk ini.

Sebagai respons cepat atas perintah tersebut, PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama dengan Polres Lumajang segera melakukan pemeriksaan mendalam di lapangan. Hasilnya, teridentifikasi bahwa kios pupuk Berkah Abadi yang berlokasi di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, menjadi pelaku utama penjualan pupuk bersubsidi di atas HET. Pemilik kios mengakui secara langsung bahwa mereka menjual pupuk NPK subsidi seharga Rp 150.000 per sak, jauh di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Padahal, Kementerian Pertanian telah secara jelas menetapkan HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025. Rincian HET tersebut adalah:

  • Pupuk Urea: Rp 2.250/kg atau Rp 112.500/50 kg
  • Pupuk NPK Phonska: Rp 2.300/kg atau Rp 115.000/50 kg
  • Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 3.300/kg atau Rp 165.000/50kg
  • Pupuk Organik: Rp 800/kg atau Rp 40.000/50 kg

Saroyo Utomo, Senior Manager Regional 3A Pupuk Indonesia, mengonfirmasi bahwa sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Kios Berkah Abadi resmi ditutup dan kontraknya diputus pada tanggal 10 Juni 2025. Penutupan ini merupakan bentuk sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.

Lebih lanjut, Saroyo Utomo menjelaskan bahwa penutupan Kios Berkah Abadi juga diikuti dengan penonaktifan operasional kios dari sistem aplikasi penebusan pupuk subsidi (i-Pubers). Hal ini memastikan bahwa tidak ada lagi transaksi yang dapat dilakukan melalui kios tersebut mulai tanggal 10 Juni 2025. Pupuk Indonesia juga meyakinkan masyarakat, khususnya para petani, bahwa penutupan kios ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk bersubsidi. Stok pupuk subsidi NPK sebanyak 8 ton yang sebelumnya berada di Kios Berkah Abadi akan dialihkan ke kios UD Madani, yang telah ditunjuk sebagai pengganti oleh Pupuk Indonesia.

Pupuk Indonesia juga mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh mitra kios agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Sanksi tegas akan diberikan kepada kios yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi, mulai dari peringatan hingga pemecatan. Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk informasi yang mencantumkan nomor telepon pengaduan. Tujuannya adalah agar petani dapat dengan mudah melaporkan jika menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi peredaran pupuk bersubsidi dan melaporkan segala bentuk kecurigaan kepada aparat penegak hukum.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan melalui nomor bebas pulsa 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918001. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi para pelaku kecurangan dan menjaga stabilitas harga pupuk bersubsidi agar dapat dinikmati oleh petani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.