Sengketa Jalan Berbuntut Panjang: Pemdes Tegaldowo Bantah Jadi Penyebab PHK Massal di Semen Gresik Rembang
Polemik Pembatasan Akses Jalan Picu Reaksi Pemerintah Desa Tegaldowo
Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, memberikan klarifikasi terkait tudingan yang menyebutkan pembatasan akses suplai batu kapur sebagai penyebab utama pemberhentian sementara produksi dan perumahan ratusan karyawan di pabrik PT Semen Gresik Rembang. Sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan jalan oleh desa yang kemudian berujung pada pembatasan akses bagi kendaraan pengangkut material.
Kepala Dusun Karanganyar, Eko Purwanto, menjelaskan bahwa pembatasan akses jalan tersebut merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh PT Semen Indonesia (PTSI) terhadap sertifikat hak pakai (SHP) yang dimiliki Pemdes Tegaldowo atas 11 ruas jalan, termasuk yang digunakan sebagai akses menuju pabrik semen. Sertifikasi jalan ini dilakukan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2024. "Cuman ketika muncul gugatan itu dari PTSI ke pihak BPN Rembang yang notabenenya dengan pemerintahan Desa Tegaldowo, itulah kita baru melakukan kegiatan aksi blokir," kata Eko.
Eko membantah bahwa aksi tersebut bertujuan untuk menghentikan operasional pabrik. Pihaknya mengklaim tetap memberikan akses jalan selebar 3 meter agar kendaraan kecil pengangkut material batu kapur tetap bisa melintas. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jalan yang menjadi sengketa telah ada dan digunakan oleh warga jauh sebelum berdirinya pabrik semen. "Jalan dari utara ke selatan, jalan itu sudah ada sejak dulu. Sebelum jalan yang dari barat ke timur yang notabenenya jalan menuju ke pabrik semen itu ada, itu sudah ada jalan-jalan itu," ujarnya.
Bantahan Terkait Dampak PHK
Menanggapi pemberitaan mengenai ratusan karyawan yang dirumahkan, Pemdes Tegaldowo berpendapat bahwa hal tersebut tidak sepenuhnya disebabkan oleh pembatasan suplai batu kapur. Eko menjelaskan bahwa sebagian besar karyawan yang dirumahkan adalah karyawan kontrak dengan masa kerja singkat, sekitar 3 bulan, yang direkrut melalui perusahaan rekanan atau outsourcing. "Perlu diketahui bahwa untuk yang dirumahkan karyawan ini, yang dirumahkan ini, itu rata-rata kontraknya sudah habis, kontraknya itu cuma 3 bulan. Semuanya rekanan, outsourcing. Notabenenya karyawan yang di situ itu yang dirumahkan dari PT rekanan itu," jelasnya.
Tanggapan PT Semen Gresik
Sebelumnya, PT Semen Gresik Pabrik Rembang mengumumkan penghentian sementara produksi semen yang berdampak pada perumahan sementara 478 karyawan. Perusahaan menyatakan bahwa pembatasan akses suplai batu kapur oleh Pemdes Tegaldowo menjadi penyebab utama penghentian operasional. Sekretaris Perusahaan PT Semen Gresik, Abdul Manan, menjelaskan bahwa tindakan pembatasan tersebut menyebabkan perusahaan kesulitan memperoleh suplai batu kapur yang dibutuhkan untuk operasional pabrik.
Sebagai respons terhadap situasi ini, perusahaan melakukan penyesuaian pekerjaan dan berkomitmen untuk menjalin komunikasi yang terbuka dan transparan dengan semua pihak terkait. PT Semen Gresik juga berupaya mencari solusi terbaik untuk keberlangsungan operasional pabrik dan manfaat bagi para pemangku kepentingan. Perusahaan juga akan memanfaatkan masa penghentian sementara untuk melakukan perbaikan dan peningkatan yang diperlukan.
PT Semen Gresik berharap masyarakat dapat memahami alasan di balik keputusan tersebut dan terus memberikan dukungan agar perusahaan dapat segera berproduksi kembali dan berkontribusi pada pembangunan pemerintah dan masyarakat. Hingga saat ini polemik yang terjadi masih belum menemukan titik temu dan masih terus berlanjut.