Eksploitasi Anak di Lombok: Kakak Kandung Diduga Jual Adik di Bawah Umur untuk Prostitusi

Kasus memprihatinkan eksploitasi anak di bawah umur kembali mencuat di Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana seorang kakak kandung berinisial ES (22) diduga kuat telah mengeksploitasi adik perempuannya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang keji, dengan menjanjikan sebuah telepon genggam kepada korban untuk kemudian mempertemukannya dengan seorang pria hidung belang di sebuah hotel di kawasan Kota Mataram.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kasus ini terungkap setelah adanya laporan mengenai dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB saat ini tengah melakukan penyidikan intensif terkait kasus ini. Akibat perbuatan pelaku, korban yang masih berusia 13 tahun tersebut diduga kuat menjadi korban open booking online (open BO) hingga akhirnya hamil dan melahirkan seorang anak.

Dalam perkembangannya, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Selain ES, seorang pengusaha asal Mataram berinisial MAA (51) juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pihak yang memesan korban. Terungkap bahwa ES mengiming-imingi korban dengan hadiah berupa handphone untuk membujuknya bertemu dengan MAA di sebuah hotel.

Setelah pertemuan tersebut, ES disebut-sebut meninggalkan korban bersama MAA di kamar hotel. Di sanalah, korban diduga mengalami serangkaian tindakan eksploitasi yang meliputi kekerasan seksual dan pelecehan seksual. Sebagai imbalan, MAA memberikan uang sebesar Rp 8 juta kepada ES. Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali dengan nominal pembayaran yang bervariasi.

Atas perbuatannya, ES terancam dijerat dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 Juncto Pasal 76i Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara MAA juga terancam pasal yang sama karena diduga turut serta dalam tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak di Indonesia, menuntut perhatian serius dari berbagai pihak untuk mencegah dan menindak tegas para pelaku kejahatan terhadap anak.