Sidang Perdana Oknum TNI AD Terkait Insiden Penembakan Tiga Anggota Polri di Way Kanan

Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, hari ini menggelar sidang perdana terhadap dua oknum anggota TNI AD yang didakwa terlibat dalam insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini menghadirkan Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin, dan Kopka Basarsyah, anggota Subramil Negara Batin, sebagai terdakwa.

Kedatangan kedua terdakwa di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada pukul 08.58 WIB menjadi sorotan awak media. Dengan pengawalan ketat dari Polisi Militer (PM), keduanya tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning dan tangan diborgol. Upaya penyamaran dengan masker tidak menghalangi identifikasi mereka oleh para jurnalis yang telah menunggu sejak pagi. Kedua terdakwa memilih untuk bungkam dan bergegas memasuki ruang sidang.

Penjagaan ketat terlihat di sekitar area pengadilan, melibatkan personel gabungan dari PM dan pihak keamanan pengadilan. Mayor CHK Putra Nova, Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang, mengkonfirmasi pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Insiden penembakan yang menggemparkan ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tiga anggota Polri, yaitu Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta, tewas akibat tembakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI saat melakukan penggerebekan aktivitas perjudian sabung ayam.

Berikut adalah daftar korban dalam insiden tersebut:

  • Iptu Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin)
  • Bripka Petrus Apriyanto
  • Bripda M Ghalib Surya Ganta

Sidang perdana ini menjadi babak awal dalam proses hukum yang akan mengungkap fakta-fakta terkait insiden tragis ini dan menentukan hukuman bagi para pelaku.