Revisi UU TNI Dikebut: Menhan Targetkan Rampung Sebelum Reses DPR

Revisi UU TNI Dikebut: Menhan Targetkan Rampung Sebelum Reses DPR

Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan optimisme terkait penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menhan berharap proses revisi tersebut dapat diselesaikan sebelum masa reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dimulai. Pernyataan tersebut disampaikan Sjafrie usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Target penyelesaian revisi UU TNI sebelum reses DPR ini dipicu oleh urgensi pembaruan beberapa pasal krusial. Sjafrie menjelaskan bahwa Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah membentuk kelompok kerja khusus di bawah kepemimpinan Sekretaris Jenderal Kemenhan untuk membahas tiga pasal utama yang memerlukan revisi. Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 3 yang mengatur kedudukan TNI, Pasal 47 tentang penempatan prajurit di kementerian/lembaga, dan Pasal 43 yang membahas batas usia pensiun.

"Tiga pasal ini menjadi fokus utama revisi," tegas Menhan. "Proses pembahasan melibatkan berbagai pihak dan diharapkan dapat berjalan lancar dan efektif sehingga target penyelesaian sebelum reses dapat tercapai." Menhan juga menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo, selaku Panglima Tertinggi, telah memberikan arahan dan petunjuk terkait revisi UU TNI, khususnya mengenai ketentuan pensiun dini bagi prajurit yang bertugas di kementerian/lembaga.

Lebih lanjut, Sjafrie menjelaskan detail terkait revisi Pasal 47 yang mengatur penugasan prajurit TNI di instansi pemerintah. Saat ini, UU yang berlaku menyebutkan 15 instansi yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI. Namun, revisi ini akan menekankan perlunya pensiun dini bagi prajurit yang ditugaskan di kementerian/lembaga tersebut. "Setelah pensiun dini, baru mereka dapat diusulkan untuk bertugas di instansi terkait," jelas Menhan. Proses seleksi pun akan lebih ketat dan mempertimbangkan aspek kapabilitas, eligibilitas, loyalitas, serta komitmen terhadap Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Berikut daftar 15 instansi yang dimaksud, sebagaimana dipaparkan Kemenhan dalam rapat:

  1. Koordinatori Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Sekretariat Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
  9. Badan Narkotika Nasional
  10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  13. Badan Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Agung
  15. Mahkamah Agung

Revisi UU TNI ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja TNI, serta memperjelas aturan terkait penugasan prajurit di luar lingkungan TNI. Proses revisi yang dilakukan secara terukur dan terencana ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat dan memodernisasi sistem pertahanan negara.