Pembunuhan di Hotel Semarang: Pria Kendal Diduga Habisi Nyawa Wanita Usai Kencan
Polrestabes Semarang telah menetapkan seorang pria berinisial ADN (33), warga Kendal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan seorang wanita berinisial DNS (30). Korban ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Imam Bonjol, Semarang Tengah.
Kasus ini bermula ketika korban dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Kariadi oleh dua orang pria tak dikenal pada Senin (9/6) sekitar pukul 14.30 WIB. Kecurigaan petugas medis muncul karena ditemukannya sejumlah luka lebam yang mencurigakan pada tubuh korban.
"Petugas medis menemukan luka lebam yang mencurigakan pada tubuh korban," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena.
Menindaklanjuti informasi dari pihak rumah sakit, polisi segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV hotel, diketahui bahwa korban terakhir terlihat bersama tersangka ADN. Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan tersangka. ADN berhasil diamankan di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya, pada Selasa (10/6) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Motif pembunuhan ini diduga karena tersangka merasa tidak puas dengan pelayanan korban. Menurut keterangan polisi, korban diduga terlibat dalam praktik prostitusi online. Tersangka kemudian membekap korban dengan bantal, mencekik lehernya, memukul bagian perut, dan menindih tubuh korban hingga tewas di tempat kejadian.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk pakaian korban, flashdisk berisi rekaman CCTV hotel, uang tunai Rp 600.000, sepeda motor Yamaha Mio, dan ponsel milik korban. Tersangka saat ini ditahan di Mapolrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Pakaian korban
- Flashdisk berisi rekaman CCTV hotel
- Uang tunai Rp 600.000
- Sepeda motor Yamaha Mio
- Ponsel milik korban