Artis Hana Hanifah Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana DPRD Riau, Polisi Tunggu Gelar Perkara
Penyelidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau tahun anggaran 2020-2021 terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap adanya aliran dana haram yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk artis Hana Hanifah.
Menurut keterangan Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Hana Hanifah diduga menerima aliran dana dengan total mencapai Rp 900 juta. Dana tersebut diterima secara bertahap sejak November 2021, dengan nominal bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta per transaksi. Dana tersebut diduga sebagai imbalan jasa yang diberikan oleh seseorang yang bekerja di lingkungan Setwan DPRD Riau. Namun, hingga saat ini, Hana Hanifah belum mengembalikan dana tersebut kepada pihak berwajib. Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut.
"Hana Hanifah sampai saat ini belum mengembalikan uang kerugian negara," ujar Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Apabila Hana Hanifah tidak mengembalikan dana tersebut, bukan tidak mungkin statusnya akan meningkat menjadi tersangka. Pihak kepolisian akan menggelar perkara pada 17 Juni 2025 di Bareskrim untuk menentukan langkah selanjutnya. Saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan. Lebih dari 400 saksi telah diperiksa untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau periode 2020-2021.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Setwan DPRD Riau ini bermula dari temuan penyidik terkait adanya indikasi kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 162 miliar. Modus operandi yang digunakan adalah pemalsuan tiket pesawat (terdapat 35.000 tiket pesawat fiktif), penggelembungan biaya penginapan, dan lain sebagainya.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, seperti apartemen dan homestay. Selain Hana Hanifah, dana korupsi juga diduga mengalir ke sekitar 401 pegawai yang bekerja di Setwan DPRD Riau.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Kerugian Negara: Rp 162 Miliar
- Jumlah Tiket Fiktif: 35.000
- Aliran Dana ke Artis: Hana Hanifah (Rp 900 Juta)
- Jumlah Saksi Diperiksa: Lebih dari 400 Orang
- Gelar Perkara: 17 Juni 2025
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara. Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyeret nama seorang publik figur ini.