Aksi Nekat di Grogol Petamburan: Pria Diamankan Usai Mencuri Lampu Reklame
Seorang pria berinisial SS (37) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan mencuri lampu reklame di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan.
Menurut keterangan AKP Aprino Tamara, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, pelaku menggunakan alat berupa tang potong dan tang baut untuk melancarkan aksinya. Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lampu berbagai merek dengan daya 100 watt, termasuk merek Primax, Hinolux, dan Magi Tamp. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 4,3 juta.
Kronologi penangkapan bermula ketika seorang teknisi bernama Rahmat, yang bekerja untuk pengelola reklame, menyadari adanya sejumlah lampu yang hilang. Rahmat kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak manajemen, yang kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Grogol Petamburan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera menuju ke lokasi kejadian. Sesampainya di sana, petugas mendapati SS sedang beraksi di atas papan reklame. Petugas langsung meminta SS untuk turun dan melakukan interogasi. SS mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan pencurian tersebut seorang diri.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya, saat ini pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Aprino.
Saat ini, SS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Satu buah lampu merek Primax 100 watt
- Satu buah lampu merek Hinolux 100 watt
- Tiga buah lampu merek Magi Tamp 100 watt