Polri Turut Mendalami Dugaan Pelanggaran Pidana Pertambangan Nikel di Raja Ampat
Kepolisian Republik Indonesia, melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengumumkan keterlibatannya dalam penyelidikan dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan berdasarkan temuan internal, bukan atas dasar laporan yang masuk. Meskipun demikian, Brigjen Pol. Nunung belum merinci lebih lanjut mengenai temuan-temuan yang menjadi dasar penyelidikan tersebut.
"Sesuai dengan undang-undang, kami berwenang untuk melakukan penyelidikan, kecuali jika undang-undang secara eksplisit melarangnya," ujar Brigjen Pol. Nunung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/06/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menelaah lebih lanjut terkait pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk yang melibatkan PT Gag. Fokus utama penyelidikan adalah potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan. Brigjen Pol. Nunung menekankan bahwa hampir semua aktivitas pertambangan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
"Dalam setiap kegiatan pertambangan, potensi kerusakan lingkungan selalu ada. Saya rasa tidak ada pertambangan yang tidak menimbulkan kerusakan lingkungan," tegasnya.
Oleh karena itu, Brigjen Pol. Nunung menyoroti pentingnya pelaksanaan reklamasi oleh perusahaan tambang sebagai upaya untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan penambangan. Ia menekankan bahwa setiap perusahaan tambang memiliki kewajiban untuk menyediakan jaminan reklamasi.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mencabut IUP dari empat perusahaan pertambangan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:
- PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe)
- PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun)
- PT Anugerah Surya Pertama (Pulau Manuran)
- PT Nurham (Pulau Yesner Waigeo Timur)
Pencabutan IUP ini dilakukan karena pemerintah menemukan adanya pelanggaran terkait lingkungan hidup. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol, menyatakan bahwa sanksi pidana dapat dikenakan kepada keempat perusahaan tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah.
"Kami melakukan pendalaman pengawasan, dan dari hasil pengawasan tersebut, kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya. Ada tiga pendekatan utama yang dapat diambil, yaitu sanksi administratif pemerintah, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, dan gugatan pidana," jelas Menteri Hanif di Istana Negara pada Selasa (10/06/2025).