Bunga Zainal Tertipu Investasi Bodong: Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah
Aktris Bunga Zainal memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam persidangan kasus dugaan investasi bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia menjadi korban penipuan investasi yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 6,2 miliar.
Dalam kesaksiannya, Bunga Zainal menceritakan awal mula perkenalannya dengan terdakwa di Bali pada tahun 2020, saat pandemi COVID-19 melanda. Setahun kemudian, terdakwa menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan. Pada awalnya, Bunga Zainal mengaku sempat merasakan manisnya keuntungan dari investasi tersebut.
Namun, kecurigaan mulai timbul ketika Bunga Zainal menyadari adanya ketidakberesan pada dokumen yang diberikan oleh terdakwa. Ia menemukan indikasi bahwa dokumen tersebut palsu. "Terdakwa memberikan dokumen Purchase Order (PO) palsu, sehingga saya dengan sukarela memberikan uang dalam jumlah yang cukup besar," ungkap Bunga Zainal di hadapan majelis hakim.
Modus operandi yang digunakan terdakwa adalah dengan memberikan bujuk rayu dan meyakinkan Bunga Zainal untuk berinvestasi. Keberhasilan terdakwa memberikan keuntungan di awal investasi membuat Bunga Zainal semakin percaya dan tanpa ragu menyerahkan uang dalam jumlah yang lebih besar. "Karena di awal berhasil, jadi ketika terdakwa dengan bujuk rayunya, sikap baiknya, dokumen-dokumen seperti benar adanya. Profit masuk, terdakwa meminta lagi, meminta lagi," jelas Bunga Zainal.
Kecurigaan Bunga Zainal semakin menguat pada tahun 2024. Saat itu, terdakwa terus mendesaknya untuk kembali mentransfer sejumlah uang dengan nilai yang signifikan. "Di tahun 2024 ketika merasa ada sesuatu yang aneh, karena terdakwa memaksa mentransfer Rp 500 juta," ungkapnya.
Puncak permasalahan terjadi pada bulan Juli 2024. Saat itu, Bunga Zainal menolak permintaan transfer sebesar Rp 500 juta. Ironisnya, pada saat yang sama, keuntungan dari investasi yang dijanjikan seharusnya cair. Namun, terdakwa justru menolak memberikan hak Bunga Zainal. "Saya mengetahui Juli 2024, terdakwa memaksa transfer Rp 500 juta, saya tolak. Saat itu profit saya harusnya cair, terdakwa menolak. Ternyata terdakwa tidak mau memberikan," tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh Bunga Zainal pada bulan Agustus 2024. Dalam laporannya, Bunga Zainal melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh dua orang pelaku dengan inisial AAACD dan SSFS. Modus penipuan yang digunakan adalah investasi bodong dengan menjanjikan keuntungan yang sangat besar. Akibat kejadian ini, Bunga Zainal mengalami kerugian hingga mencapai Rp 6,2 miliar.