KPK Dalami Proses Anggaran Tahunan BI Terkait Dugaan Penyelewengan Dana CSR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Terbaru, mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan (IW), diperiksa secara intensif terkait proses pembahasan anggaran tahunan BI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Irwan difokuskan pada mekanisme dan prosedur penyusunan anggaran tahunan di Bank Indonesia. "Saksi hadir dan didalami terkait proses pembahasan anggaran tahunan Bank Indonesia," ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Pemeriksaan terhadap Irwan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari Selasa (10/6). Status Irwan dalam pemeriksaan ini adalah sebagai saksi, mengingat posisinya sebelumnya sebagai Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI.
Kasus ini bermula dari temuan KPK terkait dugaan penyaluran dana CSR BI yang tidak tepat sasaran. KPK menduga dana CSR tersebut mengalir ke yayasan-yayasan yang kemudian sebagian dananya dialihkan kembali ke rekening pribadi para pelaku dan orang-orang terdekat mereka.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan modus operandi dalam kasus ini. "Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominenya mewakili dia," kata Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa BI memiliki mekanisme penyaluran dana CSR yang seharusnya dilakukan melalui yayasan. Namun, para tersangka dalam kasus ini diduga mendirikan yayasan fiktif sebagai wadah untuk menampung dan mengalihkan dana CSR tersebut.
"Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan," imbuhnya.
Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, seperti pengadaan ambulans dan beasiswa, justru diselewengkan oleh para tersangka. KPK saat ini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara detail pihak-pihak yang terlibat dan aliran dana yang diselewengkan.
KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, beberapa waktu lalu, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini.
Poin-poin penting dalam kasus ini:
- KPK memeriksa mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI terkait proses anggaran tahunan.
- Pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana CSR BI.
- Dana CSR diduga mengalir ke yayasan fiktif dan rekening pribadi.
- KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
- Status tersangka belum diumumkan.