KPK Dalami Dugaan Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemenaker Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker, Heri Sudarmanto, sebagai saksi pada hari ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. "Atas nama HS Mantan Sekjen Kemenaker, Mantan Direktur PPTKA Kemenaker (sebelum tahun 2017)," ujarnya dalam keterangan resmi. Selain Heri Sudarmanto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya yang diduga mengetahui atau terkait dengan praktik korupsi ini. Ketiga saksi tersebut adalah:

  • Ruslan Irianto Simbolon, Pengantar Kerja Ahli Utama di Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
  • M Andi, Pensiunan Kontraktor CV Sumber Roll A Door.
  • Agus Mulyana, Karyawan PT Samyang Indonesia.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini bermula dari penetapan delapan orang sebagai tersangka oleh KPK pada 19 Mei 2025. Kedelapan tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin RPTKA di Kemenaker.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, sebelumnya telah mengumumkan identitas kedelapan tersangka tersebut. Mereka adalah:

  • Suhartono (SH), eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
  • Haryanto (HY), Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
  • Wisnu Pramono (WP), Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni (DA), Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.
  • Gatot Widiartono (GTW), Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
  • Putri Citra Wahyoe (PCW), Staf.
  • Jamal Shodiqin (JMS), Staf.
  • Alfa Eshad (ALF), Staf.

KPK menduga bahwa para tersangka telah menerima suap dengan total mencapai Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024. Rincian penerimaan uang haram tersebut adalah sebagai berikut:

  • Suhartono: Rp 460 juta
  • Haryanto: Rp 18 miliar
  • Wisnu Pramono: Rp 580 juta
  • Devi Angraeni: Rp 2,3 miliar
  • Gatot Widiartono: Rp 6,3 miliar
  • Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 miliar
  • Alfa Eshad: Rp 1,8 miliar
  • Jamal Shodiqin: Rp 1,1 miliar

Proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. KPK berupaya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta aliran dana hasil korupsi tersebut. Pemanggilan para saksi, termasuk mantan Sekjen Kemenaker, merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna menjerat para pelaku korupsi.