Sengketa Hak Cipta 'Nuansa Bening': Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano Miliaran Rupiah, Ahmad Dhani Angkat Bicara

Sengketa Hak Cipta 'Nuansa Bening': Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano Miliaran Rupiah, Ahmad Dhani Angkat Bicara

Sengketa hak cipta kembali mencuat di industri musik Indonesia. Kali ini, Keenan Nasution melayangkan gugatan kepada penyanyi Vidi Aldiano terkait penggunaan lagu "Nuansa Bening". Gugatan tersebut mencapai angka fantastis, yaitu Rp 24,5 miliar.

Menurut informasi yang beredar, Keenan Nasution menuntut Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin yang jelas. Gugatan ini mencakup 31 kali penampilan Vidi Aldiano yang membawakan lagu tersebut. Selain itu, Keenan Nasution juga mempermasalahkan hilangnya nama Rudi Pekerti sebagai salah satu pencipta lagu dalam kredit.

Gugatan ini memicu berbagai komentar dari kalangan musisi. Salah satunya adalah Ahmad Dhani, musisi sekaligus politisi, memberikan tanggapannya terkait kasus ini. Ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Ahmad Dhani menyatakan bahwa permasalahan ini sebaiknya diselesaikan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

"Kalau saya ya UU sudah ada, kita gak bisa berasumsi dan menafsirkan UU, yang bisa itu cuma hakim. Selama saya tau UU nya ya begitu bunyinya, persatu pelanggaran Rp 500 juta," ujar Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani juga menyinggung hubungan antara Keenan Nasution dan ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss. Diketahui bahwa Harry Kiss pernah meminta izin kepada Keenan Nasution untuk menyanyikan dan merilis ulang lagu "Nuansa Bening" versi Vidi Aldiano. Keduanya juga dikenal memiliki hubungan persahabatan yang cukup lama.

"Hukum gak kenal sahabat dan keluarga. Dulu saya pernah ribut dulu sama Maia soal harta gono gini," tegas Ahmad Dhani.

Dalam gugatannya, Keenan Nasution menetapkan denda sebesar Rp 500 juta untuk setiap pelanggaran penggunaan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin. Jumlah ini dikalikan dengan 31 penampilan Vidi Aldiano yang dianggap melanggar hak cipta. Selain itu, penghilangan nama Rudi Pekerti sebagai pencipta lagu juga menjadi dasar tuntutan.

Ahmad Dhani berpendapat bahwa tuntutan ini sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Ia bahkan mengaitkan kasus ini dengan gugatan yang diajukan oleh Ari Bias kepada Agnez Mo terkait hak cipta lagu.

"UU itu satu pelanggaran Rp 500 juta. Ari bias ke Agnez jadi Rp 1,5 miliar kan," lanjut Ahmad Dhani.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan mengenai hak cipta dalam industri musik. Banyak pihak yang menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar penyelesaiannya dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.