Penyidikan Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Riau, Polisi Amankan Aset Senilai Rp 20 Miliar

Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus mendalami kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Riau. Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah berhasil menyita aset berupa uang tunai senilai hampir Rp 20 miliar.

Dana tersebut disita dari berbagai pihak yang diduga menerima aliran dana haram, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan tenaga honorer yang bertugas di lingkungan Setwan DPRD Riau. Meskipun penyitaan ini merupakan langkah maju yang signifikan, jumlah uang yang berhasil diamankan masih jauh dari perkiraan total kerugian negara yang mencapai Rp 195,9 miliar. Hal ini mengindikasikan kompleksitas kasus ini dan perlunya upaya yang lebih intensif untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Pihaknya berencana menggelar perkara di Bareskrim Polri pada tanggal 17 Juni 2025 untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka. Masyarakat menantikan pengumuman resmi mengenai identitas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang sangat besar ini.

Kasus ini menyeret nama mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau pada periode 2020-2021. Investigasi mendalam telah mengungkap indikasi kerugian negara yang mencapai Rp 162 miliar, yang didukung oleh bukti-bukti seperti 35.000 tiket pesawat fiktif dan bukti penginapan yang tidak valid. Selain uang tunai, penyidik juga telah menyita sejumlah aset lain, termasuk apartemen dan homestay yang diduga diperoleh dari hasil korupsi. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa dana korupsi ini mengalir ke berbagai pihak, termasuk figur publik seperti artis Hana Hanifah dan sekitar 401 pegawai yang bekerja di Setwan DPRD Riau.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Penyitaan Aset: Polda Riau menyita uang tunai hampir Rp 20 miliar dari pihak-pihak yang menerima aliran dana korupsi.
  • Kerugian Negara: Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 195,9 miliar, dengan Rp 162 miliar di antaranya terkait dengan tiket pesawat dan penginapan fiktif.
  • Gelar Perkara: Polda Riau akan menggelar perkara di Bareskrim Polri untuk menentukan tersangka.
  • Pihak Terkait: Kasus ini melibatkan mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, artis Hana Hanifah, dan ratusan pegawai Setwan DPRD Riau.
  • Aset Sitaan: Selain uang tunai, polisi juga menyita apartemen dan homestay yang diduga hasil korupsi.

Kasus korupsi dana perjalanan dinas ini menjadi sorotan publik dan menuntut penanganan yang transparan dan akuntabel. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap seluruh fakta dan menyeret para pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.