Dugaan Pemerasan Proyek Chandra Asri, Wakil Ketua Kadin Cilegon dan Ketua LSM Ditetapkan Sebagai Tersangka
Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menyasar PT Chandra Asri Alkali (CAA). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya telah menjerat tiga orang lainnya.
Kedua tersangka yang baru ditetapkan adalah Isbatullah, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon, dan Zul Basit, yang merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP).
Kombes Pol Dian Setyawan, selaku Dirkrimum Polda Banten, mengungkapkan bahwa penetapan dan penahanan kedua tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan penyelidikan yang mendalam. Zul Basit diamankan saat memenuhi panggilan sebagai saksi di Mapolda Banten, sebelum akhirnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka melalui mekanisme gelar perkara. Sementara itu, Isbatullah diamankan di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Isbatullah tercatat menghadiri beberapa pertemuan yang melibatkan Kadin Cilegon, PT Chengda, dan PT Total Bangun Perkasa. Pertemuan-pertemuan tersebut diselenggarakan pada tanggal 14 April 2025, 22 Maret 2025, dan 9 Mei 2025. Sementara itu, Zul Basit diduga terlibat dalam sebuah video yang viral, yang memperlihatkan dirinya melakukan tindakan pengancaman terhadap PT China Chengda Engineering.
Motif yang mendasari tindakan kedua tersangka diduga adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun organisasi yang mereka wakili. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengajukan permintaan proyek pembangunan kepada PT Chengda melalui perantara PT Total Bangun Perkasa. Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan/atau Pasal 335 Ayat 1 ke (1) KUHPidana, yang berpotensi menjatuhkan hukuman pidana penjara hingga 9 tahun.
Dengan penambahan dua tersangka ini, jumlah total tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp5 triliun terhadap PT CAA menjadi lima orang. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Muhammad Salim (Ketua Kadin Kota Cilegon), Ismatullah Ali (Wakil Ketua Bidang Industri), dan Rufaji Zahuri (Ketua HSNI Cilegon).
Kasus ini masih terus dalam pengembangan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan memperjelas peran masing-masing tersangka dalam upaya pemerasan tersebut. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.