Konflik Lahan di Kubu Raya Memanas: Klaim Tumpang Tindih Sertifikat dan Wakaf Mencuat
Sengketa lahan seluas dua hektare di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, semakin meruncing. Dua pihak yang berseteru, Nur Iskandar dan Anwar Ryanto Lim, saling melapor ke pihak berwajib atas dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.
Nur Iskandar, yang mengaku sebagai pemilik lahan sejak tahun 1970-an, menyatakan bahwa pihaknya telah mewakafkan tanah tersebut kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada tahun 2020. Ia mempertanyakan legalitas sertifikat atas nama Anwar Ryanto Lim, dan merasa terganggu dengan klaim kepemilikan yang dilakukan oleh pihak Anwar. "Kami yang merasa diserobot. Kok malah ada orang pasang plang klaim sertifikat di tanah yang sudah ada pondok dan pohon-pohon sejak lama?" ujar Nur, menanggapi pemasangan plang oleh kuasa hukum Anwar di lokasi yang terdapat pondok pesantren dan kebun produktif.
Nur membantah klaim Anwar yang menyatakan bahwa lahan tersebut dibeli dalam keadaan kosong pada tahun 2018. Ia menegaskan bahwa pondok pesantren telah berdiri sejak tahun 2008, jauh sebelum transaksi jual beli yang diklaim oleh Anwar. Selain itu, di lahan tersebut juga terdapat kebun dengan berbagai tanaman produktif.
Menanggapi tudingan bahwa wakaf tersebut hanya sebagai kedok, Nur dengan tegas membantahnya. Ia menjelaskan bahwa keluarganya memiliki tradisi mewakafkan tanah untuk kepentingan umat, termasuk lokasi sekolah Imanuddin, masjid Munzalan, dan berbagai wakaf lainnya di sepanjang Jalan Sungai Raya Dalam. Nur juga menambahkan bahwa akta ikrar wakaf tidak mungkin diterbitkan jika lahan tersebut berstatus sengketa.
Anwar Ryanto Lim, melalui kuasa hukumnya, Raka Dwi Permana, melaporkan dugaan pemalsuan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang digunakan untuk mewakafkan tanah bersertifikat miliknya. Raka menjelaskan bahwa laporan tersebut telah disampaikan ke Ditreskrimum Polda Kalbar, dilengkapi dengan bukti awal berupa salinan sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Anwar dan dokumen SPT yang diduga dipalsukan.
Raka menjelaskan bahwa sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Anwar diterbitkan oleh BPN Kabupaten Pontianak pada tahun 1982, dengan nomor 15843. Dugaan pemalsuan dokumen ini diduga digunakan untuk memperoleh izin bangunan dari Dinas PUPRPRKP Kubu Raya, sehingga Anwar tidak bisa memanfaatkan lahan yang diklaimnya secara sah.
Kedua belah pihak menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Nur Iskandar menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan melalui Undang-Undang Wakaf untuk membuktikan kebenaran klaimnya. Sementara itu, Anwar Ryanto Lim berharap agar aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sengketa lahan ini tidak hanya melibatkan klaim kepemilikan, tetapi juga menyentuh isu wakaf dan kepentingan umat. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, serta menjaga marwah wakaf sebagai salah satu instrumen penting dalam pembangunan sosial dan keagamaan.