Pengembangan Kasus Kadin Cilegon: Dua Tersangka Baru Ditetapkan Atas Dugaan Pemerasan Proyek

Kepolisian Daerah Banten kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan proyek yang melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terkait permintaan proyek senilai Rp 5 triliun yang sebelumnya menyeret Ketua Kadin Cilegon sebagai tersangka.

Kedua tersangka baru tersebut adalah Isbatullah Alibasja, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Cilegon, dan Zul Basit, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP). Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam upaya pemerasan yang menyasar sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Cilegon.

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, Isbatullah Alibasja terlibat aktif dalam pertemuan dengan PT Total Bangun Persada pada tanggal 9 Mei 2025. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kadin Cilegon tersebut, Isbatullah diduga melakukan intimidasi terhadap manajer PT Total Bangun Persada, Hariyanto. Tindakan intimidasi ini meliputi ancaman verbal dan aksi menggebrak meja, yang diduga bertujuan untuk memaksa perusahaan tersebut memberikan proyek kepada Kadin Cilegon.

"Peran yang bersangkutan, di kantor Kadin, diberikan bicara oleh Ketua Kadin, dia melakukan ancaman kepada saudara Hariyanto dari PT Total. Namun, yang bersangkutan (Hariyanto) belum paham karena pejabat baru," ujar Kombes Pol. Dian Setyawan saat konferensi pers di Mapolda Banten.

Motif dari tindakan Isbatullah diduga karena ketidakpuasan atas alokasi proyek yang diberikan oleh PT Total Bangun Persada kepada Kadin Cilegon. Tersangka mengklaim bahwa terdapat kesepakatan sebelumnya antara Kadin dan pejabat PT Total terkait pembagian proyek.

Sementara itu, Zul Basit, Ketua LSM BMPP, diduga terlibat dalam pertemuan dengan PT Chengda, sebuah perusahaan yang tengah membangun pabrik di Cilegon. Pertemuan yang juga terjadi pada tanggal 9 Mei 2025 tersebut menjadi viral di media sosial. Dalam pertemuan itu, Zul Basit diduga mengancam akan menutup proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali jika permintaannya tidak dipenuhi. Ia bahkan mengancam akan mengerahkan massa untuk memblokade lokasi proyek.

"Peran tersangka, melakukan ancaman dengan mengatakan, 'udah tutup aja lah, minggir, apa ini kayak kita dianggap tamu, yang tamu itu kalian di sini di lingkungan kami,'" ungkap Kombes Pol. Dian Setyawan.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan kekerasan, dan/atau Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan. Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, beserta dua orang lainnya, yakni Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Rufaji Jahuri, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Muh Salim diduga meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui prosedur lelang yang sah.