Ketua LSM di Serang Diciduk Polisi atas Dugaan Pemerasan Perusahaan Pengelola Limbah
Polda Banten berhasil mengamankan seorang ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial MS (51), yang diduga melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan pengelola limbah, PT WPLI, yang berlokasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh MS terhadap perusahaan tersebut.
Menurut keterangan Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, kasus ini bermula sejak tahun 2017, ketika LSM yang dipimpin MS, yaitu Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT WPLI di sekitar Desa Parakan. Aksi ini kemudian berlanjut pada Juli 2020, dengan pelaporan yang sama kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Setelah pelaporan tersebut, pada tanggal 9 September 2020, terjadi pertemuan antara perwakilan LSM MPL dan pihak PT WPLI. Dalam pertemuan itu, menurut Kombes Dian, MS diduga memaksa perusahaan untuk memberikan iuran bulanan sebesar Rp 15 juta dengan dalih untuk pembinaan kelompok mereka. Selain itu, tersangka juga diduga menerima uang kas sebesar Rp 100 juta sebagai bagian dari kesepakatan tersebut.
"Pihak LSM MPL memaksa ada iuran bulanan dari pihak perusahaan Rp 15 juta dengan alasan untuk pembinaan kelompok mereka, dan ketika terjadi kesepakatan, tersangka juga menerima uang kas sebesar Rp 100 juta," Ujar Kombes Dian.
Total uang yang diduga telah diterima MS dari PT WPLI mencapai Rp 400 juta. Dana tersebut terdiri dari uang kas pertama sebesar Rp 100 juta, serta iuran bulanan yang dibayarkan sebanyak 20 kali. Pembayaran iuran bulanan dilakukan secara tunai selama empat bulan pertama, dan dilanjutkan melalui transfer bank selama 16 bulan berikutnya.
Tindakan pemerasan yang diduga dilakukan MS tidak berhenti sampai di situ. Pada November 2023, MS kembali meminta sejumlah fasilitas operasional kepada PT WPLI, termasuk kendaraan, laptop, dan bahkan sebuah iPhone.
Berikut adalah rincian permintaan MS kepada PT WPLI:
- Mobil Toyota Avanza
- Mobil Toyota Sigra
- Mobil Isuzu Elf
- Tiga unit motor
- Dua unit komputer
- Dua unit laptop
- Satu unit printer
- Satu unit iPhone 14 Pro Max
"Permintaan itu disertai dengan ancaman apabila tidak dipenuhi, LSM MPL akan melaporkan PT WPLI kepada KLHK, dan kepada pihak lainnya," Kata Kombes Dian.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan dengan kekerasan, Juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan. Jika terbukti bersalah, MS terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.