Pemkot Surabaya Tindak Tegas Minimarket yang Abaikan Jukir Resmi: Puluhan Area Parkir Disegel
Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas terhadap puluhan minimarket yang kedapatan tidak mematuhi aturan terkait penyediaan juru parkir (jukir) resmi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menyegel area parkir dari 46 minimarket yang tersebar di berbagai wilayah kota. Tindakan ini merupakan respons langsung dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wali Kota Eri Cahyadi, yang menemukan bahwa banyak minimarket tidak menyediakan jukir resmi yang dilengkapi dengan atribut perusahaan seperti rompi.
Penindakan ini bukan berarti penutupan minimarket secara keseluruhan. Satpol PP hanya menyegel area parkir dengan memasang garis polisi dan menggembok akses masuk. Pembukaan segel akan dilakukan setelah pihak minimarket memenuhi persyaratan, yaitu menyediakan area parkir gratis dan menempatkan jukir yang mengenakan seragam resmi dari minimarket tersebut.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan karena pihak minimarket mengabaikan peringatan yang sebelumnya telah diberikan oleh Pemkot Surabaya. Peringatan tersebut berisi imbauan kepada pengelola minimarket untuk menyediakan rompi khusus bagi jukir resmi sebagai identitas yang jelas bagi masyarakat.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa keberadaan jukir resmi dengan rompi khusus adalah untuk memastikan masyarakat tidak lagi dipungut biaya parkir di minimarket yang seharusnya menyediakan fasilitas parkir gratis. Selain itu, Eri juga meminta agar setiap minimarket memberikan asuransi kepada jukir mereka.
Salah seorang kepala toko minimarket di Jalan Dharmahusada, Rudi, mengakui bahwa pihaknya belum menyediakan jukir resmi dengan rompi. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah diketahui, namun kewenangan pengadaan jukir resmi berada di tangan manajemen perusahaan.
Meski hanya area parkir yang disegel, dampak terhadap operasional minimarket tetap dirasakan. Rudi mengungkapkan bahwa beberapa pelanggan mengira toko tutup dan akhirnya batal berbelanja.
Adapun beberapa kawasan di Surabaya yang menjadi fokus penertiban antara lain:
- Kawasan Surabaya Pusat
- Kawasan Surabaya Timur
- Kawasan Surabaya Selatan
Tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengelola minimarket di Surabaya untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan memberikan pelayanan parkir yang baik dan gratis kepada masyarakat.