PKS Serukan Audit Menyeluruh Izin Tambang di Kawasan Konservasi Nasional
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah konservasi di seluruh Indonesia. Desakan ini muncul menyusul pencabutan izin empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dianggap sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan nasional.
Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan bahwa pencabutan izin di Raja Ampat harus menjadi langkah awal dari kebijakan yang lebih luas dan terintegrasi. Kebijakan ini, menurutnya, harus bertujuan untuk melindungi kawasan-kawasan konservasi dari ancaman eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.
"Kita berharap ada kebijakan menyeluruh untuk melindungi kawasan konservasi dari eksploitasi ekstraktif. Ini juga menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi kawasan yang menjadi pusat keseimbangan ekosistem laut dunia," tegas Kholid.
Kholid menambahkan bahwa PKS tidak hanya mendorong pencabutan izin yang bermasalah, tetapi juga menekankan pentingnya pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat aktivitas pertambangan. Selain itu, ia juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang bergantung pada kelestarian lingkungan.
Menurut Kholid, pencabutan IUP terhadap empat perusahaan di Raja Ampat merupakan langkah krusial dalam menjaga keanekaragaman hayati laut yang menjadi kebanggaan Indonesia. Ia menilai bahwa pengorbanan wilayah Raja Ampat demi kepentingan pertambangan merupakan bentuk ketidakadilan ekologis dan kesalahan besar yang harus dihindari.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa pemerintah telah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang karena terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan mempertimbangkan temuan di lapangan dan masukan dari pemerintah daerah.
"Terdapat beberapa pelanggaran konteks lingkungan, dengan mempertimbangkan hasil temuan di lapangan dan masukan gubernur-bupati. Mereka pengin daerah mereka maju," ujar Bahlil.
Keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun), PT Anugerah Surya Pertama (Pulau Manuran), dan PT Nurham (Pulau Yesner Waigeo Timur). Sementara itu, PT Gag Nikel tidak termasuk dalam daftar pencabutan izin karena dinilai telah menunjukkan kinerja yang baik berdasarkan evaluasi Kementerian ESDM.
Berikut adalah daftar perusahaan yang izinnya dicabut:
- PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe)
- PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun)
- PT Anugerah Surya Pertama (Pulau Manuran)
- PT Nurham (Pulau Yesner Waigeo Timur)