Napi Lapas Narkotika Bandung Terlibat Transaksi Sabu Via Instagram, Drone Jadi Kurir
Kasus peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan kembali mencuat. Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandung, berinisial AM (29), ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pemesanan narkotika jenis sabu melalui platform media sosial Instagram. Ironisnya, sabu tersebut dikirimkan menggunakan jasa pengiriman tak lazim, yaitu drone.
Kepala Polresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa penangkapan AM bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar Lapas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM mengakui telah memesan sabu seberat 25 gram senilai Rp 18 juta melalui akun Instagram bernama BARMAN GARET. Modus operandi yang digunakan terbilang baru, yaitu dengan memanfaatkan drone untuk pengiriman barang haram tersebut. AM memesan sabu dan melakukan pembayaran, kemudian pihak pengirim menerbangkan drone pada tanggal 8 Juni 2025 sekitar pukul 14.40 WIB untuk mengantarkan sabu ke area Lapas.
"Pelaku ini modusnya memesan melalui media sosial kemudian mengirim uang, pelaku yang dari luar (mengirim barang) melalui drone. Ini sedang kami dalami, kita kejar diduga pelaku dari luar, kita terus kejar," kata Aldi.
Pihak Lapas Narkotika Kelas II A Bandung sendiri tengah melakukan investigasi internal terkait kasus ini. Kepala Lapas, Ahmad Tohari, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki bagaimana AM bisa memiliki dan menggunakan telepon seluler di dalam Lapas, mengingat aturan yang melarang penggunaan alat komunikasi tersebut bagi warga binaan.
"Kami sedang mendalami ada HP (handphone) dari mana, karena jelas kami memang sudah melarang aturannya tidak menggunakan HP," ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, Lapas sebenarnya telah menyediakan fasilitas warung telekomunikasi (wartel) khusus bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan pihak luar secara legal dan terkontrol. Namun, insiden ini menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan tindak kejahatan.
"Kami menyiapkan secara wartel itu wartel khusus lapas, informasi dari, tapi terkait penggunaan fasilitas apalagi narkoba, jadi kami sedang mendalami terkait dengan alat yang digunakan," jelas Ahmad.
Atas perbuatannya, AM terancam jeratan hukum berlapis, yaitu Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan di Lapas dan menuntut adanya evaluasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menunjukkan sebuah drone melayang di atas Lapas Narkotika Kelas II A Bandung dan menjatuhkan sebuah benda di salah satu area Lapas. Benda tersebut diduga adalah narkoba yang dipesan oleh AM.
Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:
- Warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, AM, ditangkap karena memesan sabu melalui Instagram.
- Sabu seberat 25 gram senilai Rp 18 juta dikirimkan menggunakan drone.
- Polresta Bandung sedang mengejar pelaku pengirim sabu dari luar Lapas.
- Lapas Narkotika Kelas II A Bandung sedang menyelidiki kepemilikan dan penggunaan telepon seluler oleh AM.
- AM terancam jeratan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU Narkotika.