KPK Periksa Mantan Sekda Cirebon Terkait Dugaan Suap Proyek PLTU Cirebon 2

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2, Jawa Barat. Sebagai bagian dari proses penyidikan, lembaga anti-rasuah tersebut memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Yayat Ruhyat, sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Yayat Ruhyat dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan informasi dan bukti-bukti yang relevan dalam kasus yang tengah ditangani.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan proyek pembangunan PLTU Cirebon 2," ujar Budi Prasetyo.

Status Yayat Ruhyat dalam kasus ini adalah sebagai saksi. KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan. Namun, sebagai mantan pejabat publik yang pernah menduduki posisi strategis di Pemerintah Kabupaten Cirebon pada periode 2015-2018, Yayat Ruhyat diharapkan dapat memberikan keterangan yang signifikan terkait proses perizinan dan pelaksanaan proyek PLTU Cirebon 2.

Kasus dugaan suap perizinan PLTU Cirebon 2 ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2019. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadi Sastra, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cirebon, Gatot Rachmanto, sebagai tersangka kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sunjaya Purwadi Sastra terbukti menerima suap dengan total mencapai Rp 64 miliar selama periode 2014-2019. Selain itu, Sunjaya juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan harta hasil korupsinya senilai Rp 37 miliar. Atas perbuatannya tersebut, Sunjaya dinyatakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.

Selain itu, Sunjaya juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait proyek PLTU Cirebon 2. Pemanggilan Yayat Ruhyat sebagai saksi merupakan salah satu langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.