Pemerintah Kucurkan Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Mulai Juni 2025: Cek Status Penerimaan
Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Bantuan senilai Rp 600.000 ini ditujukan bagi para pekerja dengan penghasilan tertentu dan akan mulai disalurkan pada bulan Juni 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menunjuk lima bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai mitra resmi penyalur BSU 2025. Penyaluran akan dilakukan langsung ke rekening bank penerima yang memenuhi syarat. Menteri Ketenagakerjaan menargetkan penyelesaian penyaluran bantuan sebelum memasuki minggu kedua bulan Juni.
Program BSU ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya para pekerja, di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,72 triliun untuk program ini, yang diharapkan dapat menjangkau sekitar 17,3 juta pekerja dan 565.000 guru.
Bantuan akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli, dan akan disalurkan sekaligus pada Juni 2025 dengan total bantuan Rp 600.000. Pekerja diimbau untuk memastikan rekening bank yang digunakan aktif dan sesuai dengan data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Daftar Bank Penyalur BSU 2025:
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Mandiri
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
Syarat Penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Cara Cek Status Penerimaan BSU:
Pekerja dapat melakukan pengecekan status penerimaan BSU melalui dua cara berikut:
-
Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan layanan pengecekan BSU.
- Pilih menu atau tautan yang mengarah pada "Cek Status Penerima BSU".
- Isi data diri secara lengkap dan benar, meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email yang aktif.
- Masukkan informasi rekening bank dari salah satu bank penyalur yang telah ditunjuk.
- Sistem akan melakukan verifikasi dan menampilkan status penerimaan BSU.
-
Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
- Unduh dan instal aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dari toko aplikasi resmi.
- Buka aplikasi dan lakukan login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pada menu utama, cari dan pilih opsi "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
- Masukkan informasi yang diminta dengan benar, lalu klik tombol "Lanjutkan".
- Sistem akan memberikan notifikasi mengenai status penerimaan BSU.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu atau hoaks terkait BSU. Seluruh proses verifikasi dan penyaluran BSU hanya dilakukan melalui kanal-kanal resmi. Pengumpulan data penerima BSU hanya dilakukan oleh perusahaan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP), dan tidak melibatkan pihak ketiga.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.