Polisi Jakarta Pusat Amankan Belasan Remaja Terkait Rencana Tawuran Antarkelompok
Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 17 remaja di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/6/2025) dini hari. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai rencana tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja berbeda.
Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa para remaja tersebut diamankan oleh Tim Perintis Polda Metro Jaya saat hendak melakukan tawuran antara kelompok yang menamakan diri 'Gambreng' dan kelompok 'Supri' yang berasal dari Sunter dan Priok. Para remaja yang ditangkap berusia antara 13 hingga 21 tahun.
"Kami telah mengamankan 17 remaja yang diduga kuat akan terlibat dalam tawuran," ujar Kombes Pol. Susatyo. "Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Johar Baru."
Selain mengamankan para remaja, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam. Salah satu jenis senjata tajam yang diamankan adalah corbek (cocor bebek). Penemuan senjata tajam ini semakin memperkuat dugaan bahwa para remaja tersebut memang memiliki niat untuk melakukan aksi kekerasan.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menambahkan bahwa pencegahan tawuran ini berhasil dilakukan berkat patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah rawan. Menurutnya, tawuran ini dipicu oleh seruan atau tantangan duel yang disebarkan melalui media sosial Instagram.
"Kami telah mengantisipasi potensi tawuran ini sejak malam sebelumnya," kata Kompol Saiful. "Tawuran ini dipicu oleh tantangan duel yang disebarkan melalui Instagram. Kami akan menindak tegas para pelaku dan provokator yang terlibat."
Lebih lanjut, Kompol Saiful menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah memburu dua orang yang diduga sebagai provokator utama dalam rencana tawuran ini. Kedua orang tersebut diketahui berinisial RBB alias Ucok dan RAS. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengejaran hingga para pelaku utama berhasil diamankan.
"Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku utama berhasil kami amankan," tegas Kompol Saiful.
Para remaja yang ditangkap terancam dijerat dengan Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta dalam perkelahian atau penyerangan yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengakibatkan luka.