Tragedi Kaligarang: Dua Tersangka Diciduk Terkait Kasus Penganiayaan yang Merenggut Nyawa
Kota Semarang digegerkan dengan kasus penganiayaan yang berujung maut di kawasan Jembatan Kaligarang. Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Semarang bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam insiden tragis yang terjadi pada hari Selasa (10/6/2025) tersebut.
Penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh istri korban kepada pihak berwajib. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa korban, yang diketahui bernama Feri (32), menghabiskan waktu bersama istri dan beberapa rekannya, termasuk kedua tersangka, dengan mengonsumsi minuman beralkohol di sekitar area Jembatan Kaligarang. Insiden bermula ketika istri korban, Reni (24), meninggalkan lokasi untuk membeli minuman tambahan. Selang satu jam kemudian, ia mendapati suaminya telah meninggal dunia di sungai dengan luka-luka serius di bagian kepala dan wajah.
Kompol Agung Setiyo Budi, Kasi Humas Polrestabes Semarang, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif segera dilakukan setelah menerima laporan. "Kami menerima laporan pada sore hari, dan langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan," ujarnya. Hasilnya, tim berhasil mengamankan dua tersangka di wilayah Banyumanik pada pukul 23.00 WIB, hanya beberapa jam setelah kejadian.
Menurut keterangan kepolisian, kuat dugaan bahwa korban dalam keadaan mabuk menantang kedua tersangka untuk berkelahi. Akibatnya, terjadi penganiayaan brutal yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua tersangka dengan menggunakan tangan kosong. Setelah korban tak berdaya, ia diseret dan diceburkan ke sungai.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa Feri mengalami luka parah di bagian kepala, termasuk tiga patah tulang tengkorak dan kerusakan fatal pada wajah, yang menyebabkan pendarahan otak yang berujung pada kematian. Identitas kedua tersangka adalah Bambang Tristiyanto alias Yanto (32), seorang buruh asal Magelang yang tinggal di kawasan Pusponjolo Selatan, Semarang Barat, dan Muhammad Adi Ramadhan alias Adi (28), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Ngemplak Simongan, Semarang Barat. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Durian, Kecamatan Banyumanik, pada hari yang sama dengan kejadian. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik tindakan keji tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. "Kasus ini menjadi prioritas kami. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan," tegas Kompol Agung.