Kosasih Bantah Dakwaan Korupsi, Soroti Spekulasi Aset dan Nama Theresia Meila Yunita

Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, menyampaikan bantahan atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Dalam eksepsinya, Kosasih menyoroti berbagai isu yang berkembang di luar persidangan, termasuk dugaan kepemilikan aset yang tidak berdasar dan menyeret nama seorang wanita bernama Theresia Meila Yunita.

Dalam sidang yang digelar pada hari Selasa, 10 Juni 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kuasa hukum Kosasih menyampaikan nota keberatan yang menekankan ketidakjelasan uraian dalam surat dakwaan. Pihaknya mempertanyakan hubungan antara kegiatan investasi yang dilakukan dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebagaimana yang dituduhkan kepada Kosasih. Kuasa hukum Kosasih menyinggung spekulasi dan isu liar yang beredar di masyarakat, termasuk pemberitaan mengenai pembelian 11 unit apartemen dan tanah atas nama seseorang yang identitasnya tidak disebutkan secara gamblang. Kuasa hukum Kosasih juga menyinggung kerugian nama baik Kosasih dan pihak-pihak lain yang terseret dalam perkara ini akibat ketidakjelasan dakwaan tersebut.

Jaksa KPK mendakwa Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung analisis investasi yang memadai. Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Selain itu, Kosasih juga dituduh menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen yang mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2. Jaksa menilai pengelolaan investasi tersebut dilakukan secara tidak profesional.

Menurut dakwaan, Kosasih mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 28.455.791.623, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu Euro, 1.470 Bath Thailand, 20 Poundsterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 Won Korea. Selain Kosasih, Ekiawan Heri Primaryanto dan pihak korporasi juga diduga ikut mendapatkan keuntungan dari perbuatan melawan hukum ini.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyinggung nama Theresia Meila Yunita terkait pembelian tiga bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, senilai Rp 4 miliar. Selain itu, Theresia juga disebut menempati sebuah unit apartemen di Setiabudi Sky Garden Fraser Place, tempat di mana sejumlah mata uang asing dan rupiah ditemukan. Kosasih juga disebut menempati apartemen yang sama dengan Theresia, namun di unit yang berbeda, di mana di lokasi itu juga ditemukan sejumlah uang tunai.

Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hubungan antara Kosasih dengan Theresia Meila Yunita, serta motif di balik pembelian aset-aset yang dikaitkan dengan nama wanita tersebut.