Satgas Siber Polda Bali Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Puluhan WNA Jadi Tersangka

Polda Bali Ungkap Jaringan Penipuan Cinta Online Skala Internasional

Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali berhasil membongkar sindikat penipuan online berkedok asmara atau love scamming yang beroperasi lintas negara. Operasi penangkapan yang dilakukan pada Senin (9/6/2025) di Denpasar, Bali, berhasil mengamankan 38 orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

"Dari 38 orang yang kami amankan, 31 di antaranya adalah laki-laki dan 7 perempuan. Mereka diduga kuat terlibat dalam aktivitas love scamming dengan target utama warga negara Amerika Serikat," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali dalam keterangan persnya, Rabu (11/6/2025).

Penggerebekan dilakukan di lima lokasi berbeda di wilayah Denpasar, setelah tim siber Polda Bali melakukan patroli intensif di dunia maya. Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya, di antaranya:

  • 47 unit komputer
  • 82 unit telepon seluler

Modus Operandi dan Peran Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini dikendalikan oleh seorang individu berinisial VZ yang berada di Kamboja. Para pelaku di Bali berperan sebagai operator yang bertugas mencari dan menjerat korban melalui media sosial dan aplikasi pesan instan seperti Telegram.

Modus yang digunakan adalah dengan membuat akun palsu menggunakan identitas dan foto-foto perempuan cantik, sebagian besar diambil dari profil model asal Amerika Serikat. Akun-akun palsu ini kemudian digunakan untuk mengirimkan pesan secara acak atau broadcast kepada calon korban yang berasal dari Amerika Serikat.

Setelah berhasil menarik perhatian korban, para pelaku membangun komunikasi intensif melalui Telegram. Mereka berusaha membangun hubungan emosional dengan korban, sebelum akhirnya melancarkan aksi penipuan. Bentuk penipuan yang dilakukan bervariasi, mulai dari tawaran investasi bodong, permintaan uang dengan alasan darurat, hingga pemerasan melalui video call.

"Para pelaku ini sangat lihai dalam berkomunikasi dan memanipulasi emosi korban. Mereka menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan korban agar mau mengirimkan uang atau melakukan apa yang mereka inginkan," jelasnya.

Ancaman Hukuman dan Upaya Pemberantasan

Saat ini, seluruh pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah maksimal 12 tahun penjara.

Polda Bali berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli siber dan bekerja sama dengan instansi terkait, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memberantas kejahatan love scamming dan bentuk kejahatan siber lainnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran atau ajakan dari orang yang tidak dikenal di media sosial atau aplikasi pesan instan.