Menaker Tegaskan Kewajiban Pemberian THR 2025: Cakupan Luas, Sanksi Tegas

Menaker Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR 2025 untuk Seluruh Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara tegas menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025. SE ini memastikan seluruh pekerja, tanpa terkecuali, di Indonesia menerima haknya, termasuk pekerja di BUMN, BUMD, perusahaan swasta, pekerja lepas, dan pengemudi ojek online (ojol). Menaker menekankan bahwa kewajiban pengusaha dalam memberikan THR merupakan hal yang mutlak dan tidak dapat ditawar lagi, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Pembayaran THR ini diatur secara rinci dalam SE tersebut. Untuk pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas dan pekerja sistem satuan hasil yang memenuhi syarat, berhak menerima THR. Bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dibayarkan secara proporsional sesuai masa kerja. Lebih lanjut, jika perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang memberikan besaran THR lebih tinggi dari ketentuan perundang-undangan, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan internal tersebut. Yang terpenting, Menaker menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan harus dibayarkan secara penuh, tanpa pencicilan. Kemnaker telah mendistribusikan SE ini kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk disosialisasikan hingga tingkat kabupaten/kota guna memastikan kepatuhan perusahaan.

THR untuk Pengemudi Ojol: Apresiasi atas Dedikasi

Surat Edaran ini juga secara khusus mengatur pemberian bonus Hari Raya kepada para pengemudi dan kurir ojek online. Menaker menekankan pentingnya hubungan yang harmonis antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi, didasari pada prinsip kekeluargaan, saling mendukung, dan saling menghargai. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk memberikan perhatian khusus kepada para pekerja sektor ini. Pemberian bonus ini dibagi menjadi dua kategori. Pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan menerima bonus yang dihitung secara proporsional, yaitu sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut, besaran bonus akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi. Pemberian bonus ini paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia. Kemnaker berharap kebijakan ini akan menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih harmonis dan berkeadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Kemnaker akan memantau secara ketat pelaksanaan SE ini. Meskipun SE ini tidak secara eksplisit menyebutkan sanksi, namun kegagalan perusahaan untuk mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat berpotensi pada pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan setiap pekerja menerima haknya secara penuh dan tepat waktu, sehingga pelaksanaan ibadah hari raya keagamaan dapat dijalani dengan tenang dan damai.

Berikut poin-poin penting terkait SE THR 2025:

  • THR wajib dibayarkan untuk pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan.
  • Pembayaran THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
  • THR dibayarkan penuh, tanpa dicicil.
  • THR untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dibayarkan secara proporsional.
  • Perusahaan wajib mengikuti ketentuan internal jika lebih menguntungkan pekerja.
  • Pengemudi dan kurir ojol menerima bonus Hari Raya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Sosialisasi SE dilakukan secara menyeluruh hingga ke tingkat kabupaten/kota.