Ayahanda Farel Prayoga Diciduk Polisi Atas Dugaan Terlibat Judi Online
Ayah Farel Prayoga Diamankan Polisi Terkait Judi Online
Kabar mengejutkan datang dari keluarga penyanyi cilik Farel Prayoga. Joko Suyoto, ayahanda dari Farel, diamankan oleh pihak kepolisian Polresta Banyuwangi pada hari Selasa, 10 Juni 2025, atas dugaan keterlibatan dalam praktik perjudian online. Penangkapan ini sontak menjadi perhatian publik, mengingat Farel Prayoga adalah seorang figur publik yang dikenal luas di Indonesia.
Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, membenarkan penangkapan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa Joko Suyoto diamankan dari kediamannya yang berlokasi di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono. Bersamaan dengan penangkapan, beberapa saksi juga turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Benar, yang bersangkutan dengan inisial JS telah kami amankan dari rumahnya di daerah Srono, Desa Kepundungan," ungkap Kompol Komang Yogi kepada awak media.
Penangkapan Joko Suyoto didasari oleh adanya bukti yang mengindikasikan aktivitas perjudian online. Pihak kepolisian menemukan jejak permainan judi online di telepon seluler milik Joko Suyoto. Temuan ini menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk melakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Setelah kami amankan, kami melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menganalisis alat komunikasinya. Hasilnya, kami menemukan adanya aktivitas perjudian online di HP yang bersangkutan," lanjut Kompol Komang Yogi.
Saat ini, Joko Suyoto masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polresta Banyuwangi. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas perjudian online tersebut.
Atas perbuatannya, Joko Suyoto terancam dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Pasal ini mengatur tentang larangan segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Ancaman hukuman bagi pelaku perjudian adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan ayah dari seorang artis cilik yang tengah naik daun. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk perjudian online, guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.