Antisipasi Tawuran, Polisi Amankan Belasan Remaja di Jakarta Pusat

Aparat kepolisian berhasil mengamankan 17 remaja di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (11/6/2025), terkait dengan rencana aksi tawuran. Penangkapan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya bentrokan antar kelompok remaja.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di depan SPBU Tanah Tinggi. Identitas para remaja yang diamankan adalah KDP (17), MFR (13), RH (16), LE (16), MR (21), FRR (16), MSM (14), RSR (16), NDA (14), OS (21), MSF (17), HF (19), OF (24), FA (20), SFS (19), AF (16), dan MFJ (19). Selain mengamankan para remaja, polisi juga menyita barang bukti berupa dua senjata tajam jenis cocor bebek yang diduga akan digunakan dalam tawuran tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, aksi tawuran ini melibatkan dua kelompok remaja yang menamakan diri kelompok Gambreng dan kelompok Supri (Sunter Priok). Kedua kelompok ini saling menantang untuk melakukan duel melalui media sosial. Kompol Saiful Anwar, Kapolsek Johar Baru, menambahkan bahwa pihaknya telah mengantisipasi potensi bentrokan ini melalui patroli rutin yang ditingkatkan.

"Tawuran ini dipicu oleh ajakan duel yang beredar lewat media sosial. Kami pastikan akan menindak tegas pelaku maupun provokatornya," tegas Kompol Saiful Anwar. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu RBB alias Ucok dan RAS, yang diduga kuat sebagai provokator utama dari kelompok Gambreng.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai para pelaku utama berhasil diamankan. Para pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, atau bahkan lebih berat jika perkelahian tersebut menyebabkan luka berat. Saat ini, para pelaku telah dibawa ke Polsek Johar Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain melakukan penindakan terhadap para pelaku, pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan media sosial. Hal ini bertujuan untuk mencegah anak-anak terjerumus dalam aksi kekerasan dan tindakan kriminal lainnya.

Daftar Barang Bukti yang Disita:

  • Dua senjata tajam jenis cocor bebek