Bareskrim Bongkar Sindikat Penjualan Sisik Trenggiling Ilegal, Sita 30,5 Kg Barang Bukti

Bareskrim Polri Gagalkan Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling, hewan dilindungi yang semakin terancam punah. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman paket mencurigakan ke sebuah hotel di Jakarta.

Kombes Pol. Edy Suwandono, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa timnya melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi tersebut. "Kami melakukan pengintaian di sekitar hotel. Ketika seorang kurir tiba dengan membawa kardus, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap isi kardus tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Dalam kardus tersebut, petugas menemukan sejumlah besar sisik trenggiling. Kurir tersebut kemudian diinterogasi dan memberikan informasi mengenai identitas pengirim, yang kemudian diketahui berinisial A. Berdasarkan keterangan A, sisik trenggiling tersebut diperoleh dari seseorang di Garut, Jawa Barat.

Tim Dittipidter kemudian bergerak cepat menuju Garut dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RK di Kecamatan Bayongbong, bersama dengan barang bukti tambahan berupa 15 kilogram sisik trenggiling. "Kami amankan 15,5 kilogram di hotel dan 15 kilogram di Garut. RK mengaku mendapatkan sisik trenggiling tersebut dari hutan-hutan di sekitar Kecamatan Bayongbong," jelas Kombes Pol. Edy Suwandono.

RK diketahui menjual sisik trenggiling secara sembunyi-sembunyi kepada orang-orang tertentu yang ia percayai. Hal ini dilakukan untuk menghindari deteksi oleh aparat penegak hukum, mengingat status trenggiling sebagai hewan yang dilindungi.

Pemanfaatan Sisik Trenggiling untuk Pengobatan Tradisional dan Narkotika

Sisik trenggiling diperdagangkan secara ilegal karena dipercaya memiliki khasiat untuk pengobatan tradisional. Namun, yang lebih mengkhawatirkan, sisik trenggiling juga digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika.

"Sisik trenggiling digunakan untuk bahan obat tradisional. Bahkan yang paling berbahaya, juga untuk bahan narkoba," ungkap Kombes Pol. Edy Suwandono.

Dengan ditemukannya 30,5 kilogram sisik trenggiling, diperkirakan sekitar 200 ekor trenggiling telah dibunuh untuk diambil sisiknya. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman terhadap populasi trenggiling akibat perburuan ilegal.

"Bayangkan, satu kilogram sisik trenggiling dijual dengan harga sekitar Rp 40 juta. Artinya, 30,5 kilogram sisik trenggiling ini berasal dari sekitar 200 ekor trenggiling yang harus dibunuh," imbuhnya.

Penegakan Hukum dan Ancaman Hukuman

Polisi telah menetapkan RK, sebagai pencari dan penyedia sisik trenggiling, dan A, sebagai penjual, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat dengan Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.