Anggota DPRD Solo Laporkan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Kasus dugaan penggunaan bahan non-halal dalam produk makanan kembali mencuat di Kota Solo. Sugeng Riyanto, Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, secara resmi melaporkan pemilik restoran Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo. Laporan ini didasarkan pada dugaan penipuan terhadap konsumen terkait status kehalalan produk yang disajikan.

Sugeng Riyanto, yang juga bertindak sebagai konsumen, merasa dirugikan karena tidak adanya informasi yang jelas mengenai penggunaan bahan non-halal dalam menu yang ditawarkan. Ia menjelaskan bahwa saat mengunjungi restoran tersebut pada tanggal 5 Mei, tidak ada pemberitahuan atau penandaan khusus yang mengindikasikan bahwa makanan yang disajikan tidak halal. Hal ini, menurutnya, diperparah dengan pelayanan karyawan yang mengenakan hijab, sehingga menciptakan kesan bahwa restoran tersebut menjunjung tinggi prinsip syariah.

"Saya merasa ditipu sebagai konsumen. Tidak ada informasi yang jelas mengenai status kehalalan produk mereka," ujar Sugeng setelah membuat laporan di Polresta Solo. Ia menambahkan bahwa ketidaktransparanan ini dianggap sebagai bentuk penipuan yang merugikan konsumen muslim.

Kuasa hukum Sugeng, Dedy Purnowo, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum MUI Solo, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia menyoroti pentingnya memberikan informasi yang jelas dan benar kepada konsumen mengenai kandungan produk makanan, terutama terkait dengan status kehalalannya. Dedy menegaskan bahwa ketidakjelasan informasi ini dapat menimbulkan persepsi yang salah dan merugikan konsumen, khususnya umat Muslim.

"Ini bukan hanya masalah materi, tapi juga masalah akidah. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar dan jelas mengenai produk yang mereka konsumsi," tegas Dedy.

Laporan Sugeng Riyanto ini turut menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk nota pembelian, keterangan saksi, dan dokumentasi pemberitaan media yang sebelumnya menyoroti status non-halal Ayam Goreng Widuran. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengizinkan operasional restoran tersebut dengan syarat mencantumkan label non-halal secara jelas.

Wali Kota Solo sebelumnya telah memberikan izin kepada Ayam Goreng Widuran untuk tetap beroperasi. Namun, dengan catatan penting bahwa restoran tersebut wajib mencantumkan label non-halal secara jelas dan mudah dilihat oleh konsumen. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi yang transparan dan menghindari kesalahpahaman di kalangan konsumen.

Respati Ardi juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha kuliner di Kota Solo untuk bersikap jujur dan terbuka mengenai status kehalalan produk yang mereka jual. Ia menekankan pentingnya memberikan informasi yang jelas sejak awal, sehingga konsumen dapat membuat pilihan yang tepat sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo melaporkan pemilik Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo.
  • Laporan didasarkan pada dugaan penipuan terkait status kehalalan produk.
  • Tidak adanya informasi yang jelas mengenai penggunaan bahan non-halal menjadi dasar laporan.
  • Kuasa hukum pelapor menekankan pentingnya transparansi informasi sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
  • Wali Kota Solo mengizinkan operasional restoran dengan syarat mencantumkan label non-halal.
  • Imbauan kepada pelaku usaha kuliner untuk jujur dan terbuka mengenai status kehalalan produk.