SPMB Jabar 2025: Tes Terstandar Jadi Salah Satu Penentu Jalur Prestasi SMA

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat tahun 2025 akan menerapkan tes terstandar sebagai salah satu komponen penilaian pada jalur prestasi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Pelaksanaan tes ini dijadwalkan pada 3-4 Juli 2025, setelah pendaftaran jalur prestasi dibuka mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2025.

Dr. Dian Peniasiani, Wakil Koordinator Sekretariat SPMB Jabar, menjelaskan bahwa tes terstandar ini akan menjadi instrumen evaluasi bagi calon siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi, baik akademik maupun non-akademik. Bobot penilaian dari tes terstandar ini mencapai 50 persen dalam seleksi jalur prestasi.

"Tes terstandar ini dilaksanakan dalam upaya memberikan penilaian yang lebih terstandar dibandingkan komponen lain yang bisa bervariasi," ungkap Dian dalam sebuah podcast yang disiarkan melalui kanal YouTube Disdik Jabar.

Namun, Dian juga memberikan informasi bahwa tes terstandar kemungkinan tidak akan lagi menjadi bagian dari SPMB Jabar di tahun-tahun berikutnya. Hal ini dikarenakan adanya potensi penggantian dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan diberlakukan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Kalau tahun depan, kalau tidak salah, sudah ada tes dari tingkat nasional ya (TKA), pengganti UN (Ujian Nasional). Itu bisa jadi tahun depan tidak ada tes terstandar (Jabar) ini," jelasnya.

Materi dan Pelaksanaan Tes Terstandar

Mengenai materi yang diujikan, Dian menjelaskan bahwa tes terstandar akan mengukur kemampuan literasi dan numerasi calon siswa. Kemampuan literasi meliputi kemampuan membaca, memahami bacaan, dan menyelesaikan masalah berdasarkan informasi yang terdapat dalam soal. Sementara itu, kompetensi numerasi mencakup kemampuan memahami operasi yang berhubungan dengan angka dan menyelesaikan masalah yang melibatkan angka.

Format tes terdiri dari 15 soal kompetensi literasi dan 15 soal kompetensi numerasi. Peserta akan diberikan waktu 90 menit untuk mengerjakan soal-soal pilihan ganda tersebut. Paket soal akan diacak antar peserta untuk menjaga integritas ujian.

Tes terstandar akan dilaksanakan di SMA pilihan pertama calon siswa. Peserta diwajibkan membawa perangkat ujian sendiri, seperti ponsel atau laptop. Pelaksanaan tes akan diawasi oleh guru di ruangan khusus yang telah disiapkan oleh pihak sekolah.

"Anak-anak membawa handphone sendiri atau laptop boleh, gitu ya. Datang ke sekolah pilihan pertama, kemudian nanti ada ruang-ruang khusus dengan pengawasan dari guru di sana. Mereka mengerjakan di ruang tersebut, jadi tidak di rumah, tentu salah satunya juga untuk menjaga objektivitas penilaian, ya," kata Dian.

Setelah menyelesaikan tes, peserta akan langsung mengetahui skor yang mereka peroleh. Skor ini kemudian akan ditambahkan ke dalam basis seleksi calon siswa.

Jadwal Penting SPMB SMA Jabar Jalur Prestasi 2025:

Berikut adalah jadwal penting yang perlu diperhatikan oleh calon peserta SPMB SMA Jabar jalur prestasi 2025:

  • Pendaftaran dan verifikasi dokumen: 24 Juni - 1 Juli 2025
  • Masa sanggah verifikasi: 24 Juni - 2 Juli 2025
  • Tes minat bakat program/bidang keahlian (SMK): 2-7 Juli 2025
  • Uji kompetensi prestasi (SMA): 2-7 Juli 2025
  • Rapat dewan guru penetapan hasil SPMB tahap 2: 8 Juli 2025
  • Pengumuman hasil SPMB tahap 2: 9 Juli 2025
  • Daftar ulang SPMB Jabar Tahap 2: 10-11 Juli 2025

Persyaratan Peserta SPMB SMA Jabar 2025:

Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta SPMB SMA Jabar 2025 antara lain:

  • Lulusan SMP/sederajat tahun 2025 dan tahun sebelumnya, atau lulus ujian kesetaraan Paket B tahun 2025 dan tahun sebelumnya
  • Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025, kecuali berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
  • Belum menikah
  • Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang diterbitkan pihak berwenang
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan lulus/yang setara jika ijazah belum terbit
  • KTP orang tua calon murid
  • Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili calon murid
  • Surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi meterai dan tanda tangan orang tua sesuai format di situs SPMB Jabar 2025

Syarat Khusus Jalur Prestasi:

Selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan khusus bagi pendaftar jalur prestasi, di antaranya:

  • Prestasi akademik:
    • Nilai rapor pada 5 semester di jenjang SMP/sederajat, dibuktikan dengan rapor
    • Prestasi bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lain, dibuktikan dengan piagam
  • Prestasi nonakademik:
    • Pengalaman kepengurusan sebagai ketua OSIS atau organsasi kepanduan di sekolah (Pratama), dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah asal
    • Prestasi bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lain, dibuktikan dengan piagam

Seleksi Jalur Prestasi

Proses seleksi jalur prestasi akan mempertimbangkan beberapa faktor dengan pembobotan yang berbeda:

  • Seleksi Jalur Prestasi Nilai Rapor:
    • Pemeringkatan siswa berdasarkan pembobotan 50 persen nilai rata-rata (TNR) dan 50 persen nilai hasil tes terstandar
    • Jika tidak lolos sekolah pilihan 1, akan dilimpahkan ke sekolah pilihan 2; jika tidak lolos sekolah pilihan 2 kemudian dilimpahkan ke sekolah pilihan 3
    • Jika ada beberapa siswa dengan nilai SPMB yang sama pada batas kuota/daya tampung, akan diperingkatkan berdasarkan jarak yang terdekat
  • Seleksi Jalur Prestasi Kejuaraan Akademik dan Nonakademik:
    • Pemeringkatan siswa berdasarkan pembobotan 50 persen skor kejuaraan/penghargaan dan 50 persen nilai hasil tes terstandar
    • Jika tidak lolos sekolah pilihan 1, akan dilimpahkan ke sekolah pilihan 2
    • Jika ada beberapa siswa dengan nilai SPMB yang sama pada batas kuota/daya tampung, akan diperingkatkan berdasarkan jarak yang terdekat
  • Seleksi Jalur Prestasi Ketua OSIS atau Pratama:
    • Pemeringkatan siswa berdasarkan pembobotan 50 persen skor penghargaan kepemimpinan dan 50 persen nilai hasil tes terstandar
    • Jika tidak lolos sekolah pilihan 1, akan dilimpahkan ke sekolah pilihan 2
    • Jika ada beberapa siswa dengan nilai SPMB yang sama pada batas kuota/daya tampung, akan diperingkatkan berdasarkan jarak yang terdekat.