Sidang Kasus Judol Komdigi: Polisi Ungkap Temuan Situs 'Sultan Menang', Pengacara Pertanyakan Fokus Penyelidikan
Sidang Kasus Judi Online 'Sultan Menang': Polisi Dicecar Pertanyaan Mengenai Prioritas Penyelidikan
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) yang melibatkan mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), seorang anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya, Ipda Muhammad Rafiq Haris, menjadi sorotan. Rafiq, yang dihadirkan sebagai saksi, dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa terkait penemuannya atas situs judol bernama "Sultan Menang".
Dalam kesaksiannya, Rafiq menjelaskan bahwa ia menemukan situs "Sultan Menang" saat melakukan patroli siber. Selain itu, ia juga mengklaim menemukan ribuan situs judi online lainnya. Namun, pengakuan ini justru memicu serangkaian pertanyaan dari pihak penasihat hukum terdakwa. Mereka mempertanyakan mengapa Rafiq hanya berfokus pada "Sultan Menang" dan mengabaikan ribuan situs lainnya yang ia temukan.
Berikut adalah poin-poin penting dari persidangan:
- Penemuan Situs 'Sultan Menang': Rafiq mengaku menemukan situs tersebut saat patroli siber.
- Ribuan Situs Lain: Selain 'Sultan Menang', Rafiq mengklaim menemukan sekitar 2.000 situs judi online lainnya.
- Fokus Penyelidikan: Penasihat hukum mempertanyakan mengapa Rafiq hanya fokus pada 'Sultan Menang'.
- Alasan Pemilihan 'Sultan Menang': Rafiq menjelaskan bahwa 'Sultan Menang' adalah situs pertama yang ia temukan dan bisa ia tindak lanjuti.
- Kerahasiaan Teknik Kepolisian: Rafiq menolak menjelaskan teknik kepolisian yang digunakan dalam penyelidikan.
Penasihat hukum berulang kali menanyakan alasan Rafiq hanya fokus pada "Sultan Menang". Rafiq menjawab bahwa situs tersebut adalah yang pertama ia temukan dan memiliki titik terang untuk ditindaklanjuti. Ia juga menegaskan bahwa penyelidikan terhadap situs judi online lainnya masih terus berjalan.
Hakim Ketua Parulian Manik mencoba memperjelas situasi dengan menanyakan apakah temuan situs lain merupakan pengembangan dari kasus "Sultan Menang". Rafiq membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa informasi mengenai situs lain diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus "Sultan Menang".
Rafiq juga menolak menjelaskan secara detail teknik kepolisian yang digunakannya dalam penyelidikan. Ia berdalih bahwa informasi tersebut bersifat rahasia dan tidak dapat diungkapkan di depan publik.
Sidang ini mengungkap bahwa kasus "Sultan Menang" menjadi pintu masuk bagi penyelidikan kasus judi online yang lebih luas. Temuan ribuan situs judi online lainnya menunjukkan bahwa praktik perjudian daring di Indonesia masih marak dan membutuhkan penanganan yang serius.
Kasus ini sendiri terbagi menjadi empat klaster:
- Klaster koordinator
- Klaster eks pegawai Komdigi
- Klaster agen situs judol
- Klaster TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.