Kemendes PDTT Jalin Kerja Sama dengan KPK Awasi Penggunaan Dana Desa
Kemendes PDTT Jalin Kerja Sama dengan KPK Awasi Penggunaan Dana Desa
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) secara resmi menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah penyelewengan dana desa. Langkah ini diambil menyusul temuan indikasi penyalahgunaan dana desa dalam beberapa tahun terakhir, termasuk penggunaan untuk kegiatan fiktif seperti pembuatan website palsu dan bahkan kegiatan ilegal seperti judi online. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, secara langsung mengunjungi gedung KPK pada Selasa (11/03/2025) untuk membahas kerjasama pencegahan korupsi ini.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Yandri menyampaikan keprihatinan atas temuan penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara. Ia menjelaskan bahwa audit dan evaluasi internal Kemendes PDTT menemukan sejumlah kasus yang menunjukkan adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang signifikan. “Kasus-kasus yang kami temukan ini beragam, mulai dari yang relatif kecil hingga yang melibatkan jumlah dana yang cukup besar. Namun yang paling memprihatinkan adalah adanya indikasi penggunaan dana desa untuk kegiatan fiktif dan kegiatan ilegal, seperti judi online, yang tentu saja sangat merugikan masyarakat desa,” ungkap Menteri Yandri.
Kerjasama antara Kemendes PDTT dan KPK akan difokuskan pada beberapa aspek pencegahan korupsi. Hal ini meliputi peningkatan pengawasan penggunaan dana desa, penyusunan mekanisme pelaporan yang lebih transparan dan akuntabel, serta pelatihan bagi aparat desa dalam pengelolaan keuangan. Kemendes PDTT dan KPK sepakat untuk melakukan monitoring berkala dan akan menindaklanjuti temuan dugaan penyelewengan dana desa dengan proses hukum yang berlaku.
Langkah kongkrit yang akan segera diambil antara lain adalah penandatanganan nota kesepahaman (MOU) antara kedua lembaga. MOU ini akan menjadi payung hukum bagi kerjasama yang lebih terstruktur dan efektif dalam pengawasan dana desa. “Melalui MOU ini, kami berharap dapat memastikan setiap rupiah dana negara yang dialokasikan untuk pembangunan desa digunakan secara tepat guna, efektif, dan akuntabel,” tambah Menteri Yandri.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, menyatakan dukungan penuh KPK terhadap program-program Kemendes PDTT. “KPK berkomitmen untuk mendukung penuh upaya Kemendes PDTT dalam memberantas korupsi di sektor pengelolaan dana desa. Kerjasama ini merupakan langkah penting dalam memastikan pembangunan desa berjalan lancar dan manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat,” tegas Cahya Harefa. Lebih lanjut, Cahya Harefa menyatakan bahwa KPK akan menyediakan dukungan teknis dan sumber daya yang diperlukan untuk membantu Kemendes PDTT dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan publik dengan baik.
Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa-desa di seluruh Indonesia. Kedepannya, kedua instansi akan terus berkoordinasi dan meningkatkan pengawasan untuk memastikan dana desa tepat sasaran dan terbebas dari praktik korupsi.
Langkah-langkah Konkret yang Akan Dilakukan:
- Penandatanganan MOU antara Kemendes PDTT dan KPK.
- Peningkatan pengawasan penggunaan dana desa.
- Pengembangan sistem pelaporan yang lebih transparan dan akuntabel.
- Pelatihan bagi aparat desa dalam pengelolaan keuangan.
- Monitoring dan evaluasi berkala atas penggunaan dana desa.
- Tindak lanjut hukum terhadap temuan dugaan penyelewengan dana desa.