Anggota DPRD Sikka Dinonaktifkan Sementara Akibat Terjerat Kasus Perdagangan Orang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah menghadapi sorotan tajam setelah salah seorang anggotanya, Yuvinus Solo, dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Penonaktifan ini merupakan buntut dari statusnya sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Keputusan pemberhentian sementara Yuvinus Solo tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, yang diterbitkan pada 5 Mei 2025. SK tersebut telah diteruskan kepada Bupati Sikka dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Sikka. Pemerintah Provinsi NTT melalui Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris Alexander Rihi, membenarkan perihal penerbitan dan pengiriman SK tersebut. SK tersebut diperkirakan telah diterima pihak terkait antara tanggal 8 hingga 9 Mei 2025.

Kasus ini bermula dari laporan terkait meninggalnya seorang warga Sikka berinisial YMK di Kalimantan pada akhir Maret 2024. YMK merupakan bagian dari kelompok yang terdiri dari 72 orang warga Sikka yang diberangkatkan ke Kalimantan Timur pada awal Maret untuk bekerja di sebuah perusahaan kelapa sawit. Diduga kuat, perekrutan mereka dilakukan oleh seorang perantara yang memiliki hubungan dengan Yuvinus Solo. Setibanya di Kalimantan, para pekerja tersebut dilaporkan mengalami penelantaran.

Tragisnya, YMK meninggal dunia pada tanggal 28 Maret akibat kelaparan saat tengah diupayakan untuk dibawa ke rumah sakit terdekat. Istri YMK kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sikka pada awal April, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut hingga menyeret nama Yuvinus Solo. Saat ini proses hukum terhadap Yuvinus Solo masih terus berjalan.