Eks Polisi dan Pasangan Terjerat Kasus Penipuan Modus Bimbel Fiktif Penerimaan Bintara, Raup Rp 1,4 Miliar

Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar jaringan penipuan berkedok bimbingan belajar (bimbel) yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri. Ironisnya, otak dari aksi penipuan ini adalah seorang pensiunan polisi berpangkat Aipda, Parlautan Banjarnahor (52), bersama istrinya, Rita Nurhaida (32), dan seorang wanita lain bernama Susilawati Siregar (37). Kerugian yang diderita para korban ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar.

Kombes Pol Nanang Masbudi, Irwasda Polda Sumut, menjelaskan bahwa penangkapan ketiga tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari lima orang korban. Para pelaku menjalankan aksinya dengan mendirikan sebuah lembaga bimbingan belajar fiktif bernama "Maju Bersama". Modusnya adalah menjanjikan kelulusan jalur khusus bagi para calon siswa Bintara Polri dengan imbalan sejumlah uang yang bervariasi, mencapai ratusan juta rupiah per orang. "Para pelaku meyakinkan korban bahwa mereka memiliki akses khusus untuk meloloskan peserta bimbel menjadi anggota Polri," ungkap Kombes Pol Nanang dalam konferensi pers.

Besaran kerugian yang dialami oleh masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp 170 juta hingga Rp 450 juta. Mengingat bimbel tersebut telah beroperasi sejak tahun 2015, polisi menduga jumlah korban bisa lebih banyak. Kombes Pol Nanang mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor ke Polda Sumut.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain dari internal kepolisian. "Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat," tegas Kombes Pol Nanang. Kasus ini menjadi sorotan tajam dan mencoreng citra institusi kepolisian, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap iming-iming kelulusan jalur khusus dalam proses penerimaan anggota Polri.

Berikut rincian kerugian beberapa korban:

  • Korban 1: Rp 450 juta
  • Korban 2: Rp 430 juta
  • Korban 3: Rp 170 juta

Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat bimbel fiktif ini sudah beroperasi sejak tahun 2015, tidak menutup kemungkinan korban akan terus bertambah. Pihak kepolisian menghimbau bagi masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polda Sumut agar segera di tindak lanjuti.

Polda Sumut juga sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus ini. Jika terbukti, mereka akan di proses sesuai hukum yang berlaku.