Mahfud MD: Upaya Purnawirawan TNI Mengusulkan Pemakzulan Gibran Sesuai Konstitusi dan Beretika
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam menyampaikan surat resmi kepada DPR dan MPR RI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan tindakan yang konstitusional dan mencerminkan sikap berdemokrasi yang beretika.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Rizal, pembawa acara podcast "Terus Terang Mahfud MD", mengenai inisiatif para purnawirawan TNI tersebut. Menurut Mahfud, tindakan ini lebih elegan karena dilakukan secara terbuka dan resmi, berbeda dengan upaya-upaya terselubung yang tidak sehat.
"Menurut saya benar, dan itu lebih elegan ya karena dilakukan tidak secara sembunyi-sembunyi dengan kasak-kusuk yang tidak sehat, tapi dinyatakan secara resmi," ujar Mahfud dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube @Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu (11/6/2025).
Mahfud menekankan bahwa para purnawirawan TNI, sebagai warga negara, memiliki hak politik untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait jalannya pemerintahan. Ia juga menambahkan bahwa mereka tidak terikat untuk selalu sejalan dengan institusi militer tempat mereka pernah bertugas. Dalam hal politik, para purnawirawan dapat bersikap mandiri dan bertindak berdasarkan penilaian pribadi terhadap kondisi negara.
"Mereka memang purnawirawan TNI, mereka memang anggota forum angkatan atau mantra di TNI, tetapi mereka tidak harus sama dengan induknya dalam menggunakan hak politik ini," jelasnya.
Mahfud juga mengapresiasi cara penyampaian aspirasi ini yang dianggap lebih sehat dan transparan dibandingkan dengan penyebaran informasi provokatif di media sosial. Ia menilai bahwa tindakan Forum Purnawirawan tersebut mencerminkan prinsip negara demokrasi yang memberikan ruang bagi rakyat untuk menyampaikan kritik, aspirasi, dan usulan terhadap perubahan jabatan publik.
"Daripada bikin semacam video atau TikTok atau apapun yang tidak jelas sumbernya, provokatif, lebih baik begini, masuk dan itu harus direspons secara positif," kata Mahfud.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang berisi desakan pemakzulan terhadap Gibran. Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyoroti bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap cacat hukum. Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mempertanyakan kelayakan Gibran sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika. Mereka menilai bahwa dengan pengalaman yang minim dan latar belakang pendidikan yang diragukan, tidak pantas bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak memenuhi syarat.
"Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas," demikian bunyi kutipan dari surat tersebut.