Sengketa Wilayah: Kemendagri Urai Akar Masalah Empat Pulau yang Diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara

Sengketa Wilayah Maritim: Penjelasan Kemendagri Mengenai Status Empat Pulau yang Menjadi Perselisihan Antara Aceh dan Sumatera Utara

Perseteruan mengenai kepemilikan empat pulau kecil di perairan antara Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan memberikan klarifikasi terkait polemik yang melibatkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Sengketa ini bermula dari usulan perubahan nama pulau yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada tahun 2009, sebuah tindakan yang kemudian memicu pertanyaan dan klaim dari pihak Sumatera Utara.

Safrizal Zakaria Ali, Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, menjelaskan kronologi permasalahan ini. Pada tahun 2008, tim nasional pembakuan nama rupabumi dari Ditjen Adwil Kemendagri melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap pulau-pulau di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Sumatera Utara dan Aceh. Hasilnya, tim tersebut menemukan 213 pulau di wilayah Sumatera Utara, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Temuan ini kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Sumatera Utara melalui surat resmi pada tahun 2009.

Namun, situasi berubah ketika tim yang sama melakukan identifikasi dan verifikasi di wilayah Aceh. Saat itu, tercatat ada 260 pulau di Aceh, tetapi tidak termasuk empat pulau yang kini menjadi sengketa. Pada proses verifikasi tanggal 4 November 2009, Pemerintah Provinsi Aceh mengajukan penggantian nama untuk keempat pulau tersebut, serta mengubah titik koordinatnya.

"Dari hasil verifikasi tersebut, mendapatkan konfirmasi dari Gubernur, pada tanggal 4 November 2009, yang menyampaikan bahwa provinsi Aceh terdiri di 260 pulau. Pada lampiran surat tersebut, perubahan nama empat pulau," jelas Safrizal.

Berikut adalah perubahan nama yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Aceh:

  • Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar
  • Pulau Mangkir Kecil yang semula Rangit Kecil
  • Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo

Perubahan nama dan koordinat ini, menurut Safrizal, menjadi titik awal permasalahan. Setelah konfirmasi pada tahun 2008 yang menyatakan keberadaan empat pulau tersebut di wilayah Sumatera Utara, konfirmasi perubahan nama dan koordinat pada tahun 2009 menimbulkan kebingungan dan akhirnya memicu sengketa.

Menanggapi sengketa ini, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah melakukan dialog untuk mencari kesepakatan. Bobby Nasution menegaskan bahwa penetapan keempat pulau tersebut ke Sumatera Utara oleh Kemendagri bukanlah bentuk intervensi dari pihaknya, dan ia terbuka untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Pemerintah Aceh untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

Konflik wilayah maritim ini menyoroti pentingnya koordinasi dan komunikasi yang efektif antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengelolaan sumber daya alam dan penentuan batas wilayah. Klarifikasi dari Kemendagri ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyelesaian sengketa yang konstruktif dan menghindari potensi konflik yang lebih besar di masa depan.