Sidang Perdana Kasus Suap Proyek PUPR OKU Segera Digelar, Dua Penyuap Mantan Anggota DPRD Jadi Terdakwa

Kasus korupsi yang melibatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Dua terdakwa penyuapan, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana pada hari yang telah ditentukan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rakhmad Irwan, mengumumkan bahwa sidang pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada 12 Juni bertempat di Museum Tekstil Palembang. Pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Tipikor Palembang dilakukan karena gedung pengadilan sedang dalam masa renovasi. Dijadwalkan, persidangan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan kehadiran langsung kedua terdakwa.

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK yang kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU, dan pihak swasta. Keenam tersangka tersebut adalah:

  • Ferlan Juliansyah (FJ) - Anggota Komisi III DPRD OKU
  • M Fahrudin (MFR) - Ketua Komisi III DPRD OKU
  • Umi Hartati (UH) - Ketua Komisi II DPRD OKU
  • Nopriansyah (NOP) - Kepala Dinas PUPR OKU
  • M Fauzi alias Pablo (MFZ) - Pihak Swasta
  • Ahmad Sugeng Santoso (ASS) - Pihak Swasta

Menurut keterangan dari Ketua KPK Setyo Budiyanto, kasus ini terungkap ketika sejumlah anggota DPRD OKU menagih janji fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, menjelang Hari Raya Idul Fitri. Janji tersebut terkait dengan sembilan proyek yang sedang berjalan di Kabupaten OKU.

Menjelang hari raya Idul Fitri, anggota DPRD yang terdiri dari Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah. Nopriansyah kemudian menjanjikan akan memenuhi permintaan tersebut sebelum hari raya.

KPK mencatat bahwa pada 13 Maret, Nopriansyah menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari Fauzi, seorang pengusaha. Selain itu, Nopriansyah juga menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang tersebut diduga kuat akan digunakan untuk menyuap anggota DPRD OKU.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret dan berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar dan sebuah mobil Fortuner. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah dan pengusaha dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.