Penggerebekan Sindikat Penggelapan Motor di Gowa, Seorang Wanita Nekat Melompat dari Jendela
Aparat kepolisian dari Polsek Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil membongkar sindikat penggelapan sepeda motor yang meresahkan warga. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Rabu dini hari (11/6/2025), seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial BA, berusaha melarikan diri dengan melompat dari jendela rumahnya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.
Penggerebekan ini bermula dari laporan seorang warga bernama Tomil (36), yang menjadi korban penggelapan sepeda motor. Tomil mengaku telah menggadaikan motornya kepada seorang wanita berinisial SU (37) sejak Desember 2024 senilai Rp 5.000.000. Sesuai perjanjian, motor tersebut seharusnya dikembalikan setelah Tomil membayar tebusan sebesar Rp 6.500.000. Namun, setelah melunasi kewajibannya, motor Tomil tak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, Tomil melaporkan kejadian ini ke Polsek Pallangga.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Black Horse Reskrim Polsek Pallangga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SU di rumahnya. Dari hasil interogasi, SU menyebutkan nama seorang wanita lain berinisial AT. Polisi kemudian mengamankan AT dan mendapatkan informasi mengenai dua wanita lain yang diduga terlibat dalam jaringan penggelapan ini, yaitu BA dan AK.
Petugas kemudian bergerak cepat dan menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Bajeng, tempat BA dan AK berada. Saat penggerebekan, BA berusaha melarikan diri dengan melompat melalui jendela, namun berhasil ditangkap oleh petugas yang sudah mengepung lokasi.
Saat ini, keempat wanita tersebut telah diamankan di Mapolsek Pallangga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Ipda Syamsuar, Kanit Reskrim Polsek Pallangga, modus operandi sindikat ini adalah mencari korban yang bersedia menggadaikan sepeda motor. Setelah motor digadaikan, pelaku menggadaikan kembali motor tersebut ke pihak lain, sehingga korban kehilangan jejak kendaraannya. Motif dari tindakan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan materi secara ilegal.
Atas perbuatan mereka, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Daftar Tersangka
- SU (37)
- AT
- BA
- AK