Polisi Bandung Memburu Dalang Pengiriman Sabu ke Lapas dengan Drone
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung tengah melakukan investigasi mendalam terkait upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandung. Kejadian ini terungkap pada Minggu, 8 Juni 2025, dan melibatkan penggunaan sebuah drone untuk mengirimkan barang haram tersebut.
Kombes Pol Aldi Subartono, Kapolresta Bandung, menegaskan komitmennya untuk mengungkap jaringan di balik aksi ini. Kunjungan langsung ke lapas dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan mencari titik terang terkait insiden tersebut. Fokus utama saat ini adalah mengidentifikasi titik lepas landas drone dan menganalisis rekaman video untuk menentukan jenis drone yang digunakan serta jangkauan terbangnya. Upaya ini diharapkan dapat membantu melacak keberadaan pilot drone yang berhasil melarikan diri.
Selain pengejaran terhadap operator drone, polisi juga berupaya memperketat keamanan di sekitar lapas. Tujuannya adalah untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kapolresta Bandung mengapresiasi kesigapan petugas lapas yang berhasil merekam aktivitas drone tersebut. Tindakan ini dianggap sebagai langkah antisipasi yang efektif dan dapat menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lainnya.
Menurut keterangan, sabu seberat 25 gram tersebut dipesan oleh seorang narapidana berinisial AM (29). AM memesan narkotika tersebut dari seseorang di luar lapas. Drone kemudian digunakan untuk mengirimkan barang pesanan ke dalam area lapas. Berdasarkan keterangan saksi berinisial H, paket sabu diambil setelah dijatuhkan oleh drone dan diserahkan kepada AM. Namun, tanpa sepengetahuan keduanya, petugas lapas telah merekam seluruh proses pengiriman sebagai langkah antisipasi.
Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan bahwa modus operandi pengiriman narkoba menggunakan drone merupakan modus baru di wilayahnya. Pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dan memastikan apakah aksi ini merupakan yang pertama kali atau sudah berulang kali dilakukan. Polisi juga akan memeriksa AM secara intensif untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AM akan dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Sebelumnya, video yang menunjukkan sebuah drone melayang di atas Lapas Narkotika Kelas II A Bandung sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat drone membawa sebuah benda yang kemudian diketahui sebagai paket narkoba. Petugas lapas yang merekam kejadian tersebut berhasil mengabadikan momen saat drone menjatuhkan barang tersebut di dalam area lapas.