Peran Orang Dekat Suami Mantan Wali Kota Semarang Terungkap dalam Sidang Korupsi

Sidang Korupsi Mantan Wali Kota Semarang Ungkap Peran Penghubung Proyek

Semarang - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menghadirkan Kapendi, seorang yang disebut sebagai orang kepercayaan Alwin Basri.

Kapendi, yang juga diketahui sebagai koordinator relawan pada Pilkada Kota Semarang 2025 untuk mendukung Mbak Ita, diduga memiliki peran penting dalam menghubungkan berbagai pihak terkait proyek-proyek di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang. Dalam kesaksiannya, Kapendi mengaku ditunjuk oleh Alwin Basri untuk menjadi perantara antara Edi, seorang marketing dari PT Deka Sari Perkasa, dengan Farid, seorang pejabat di Disdik Kota Semarang.

PT Deka Sari Perkasa sendiri merupakan perusahaan milik Rachmat Utama Djangkar, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Rachmat diduga telah menyiapkan dana sebesar Rp 1,7 miliar yang ditujukan untuk Alwin Basri, sebagai imbalan atas perolehan proyek di Disdik Kota Semarang. Kapendi mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penunjukannya sebagai penghubung, namun ia membenarkan bahwa Alwin Basri telah memberikan nomor kontak Edi kepadanya dan memintanya untuk menghubungi yang bersangkutan.

Fokus proyek yang melibatkan PT Deka Sari Perkasa adalah pengadaan mebel berupa meja dan kursi untuk Disdik Kota Semarang. Kasus ini bermula dari dugaan praktik korupsi dalam pengerjaan proyek di beberapa kecamatan di Kota Semarang. Para kontraktor proyek diduga dimintai commitment fee sebesar 13 persen yang kemudian mengalir ke Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, dan selanjutnya diduga diteruskan kepada Mbak Ita dan suaminya.

Selain itu, para rekanan proyek juga diminta untuk membuat spanduk ucapan terima kasih kepada Mbak Ita. Mbak Ita dan Alwin Basri sendiri telah menjalani sidang perdana pada 21 April 2025, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan terhadap keduanya. Selain Mbak Ita, Alwin Basri, Martono, dan Rachmat Utama Djangkar, juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Total kerugian negara dalam kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 9 miliar.

Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pengusaha. Sidang ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.