Pemerintah Tetapkan Besaran THR untuk Pengemudi Ojek Online: 20 Persen Pendapatan Bersih Bulanan
Pemerintah Tetapkan Besaran THR untuk Pengemudi Ojol: 20 Persen Pendapatan Bersih Bulanan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan bahwa THR tersebut akan diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kemnaker pada Selasa, 11 Maret 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemnaker tentang THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja lepas dan ojek online.
Penerapan kebijakan ini didasarkan pada prinsip kekeluargaan, saling mendukung, dan saling menghargai antara perusahaan penyedia layanan aplikasi dan para pengemudi ojol. Menteri Yassierli menekankan bahwa pemberian THR ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan kontribusi para pengemudi ojol dalam mendukung sektor transportasi dan logistik digital di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk memberikan perhatian khusus kepada para pekerja di sektor ini.
Kriteria Pemberian THR:
- Pengemudi dan Kurir Online Produktif: Bagi pengemudi dan kurir online yang dinilai produktif dan memiliki kinerja baik, bonus THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan kinerja mereka. Perhitungannya tetap 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Pemberian THR ini wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
- Pengemudi dan Kurir Online di Luar Kategori Produktif: Untuk pengemudi dan kurir online yang tidak masuk dalam kategori produktif, pemberian THR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi penyedia layanan. Meskipun demikian, Kemnaker tetap mengimbau agar perusahaan memberikan THR kepada seluruh pengemudi dan kurir online sebagai bentuk apresiasi.
Kewajiban Pemberian THR:
Kemnaker menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan aplikasi kepada para pengemudi dan kurir online. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan pekerja. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh perusahaan aplikasi untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis dan berkeadilan.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pengemudi ojol, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem transportasi dan logistik digital yang lebih baik dan berkelanjutan di Indonesia. Kemnaker akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan memastikan bahwa hak-hak para pengemudi ojol terlindungi.
Kemnaker juga membuka saluran komunikasi bagi para pengemudi ojol yang mengalami kendala atau permasalahan terkait dengan penerimaan THR. Mereka dapat menghubungi layanan pengaduan Kemnaker untuk mendapatkan bantuan dan penyelesaian yang tepat.