Rote Ndao Diproyeksikan Menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Garam oleh KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya mendorong peningkatan investasi di sektor pergaraman nasional dengan mengusulkan kawasan tambak garam di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Langkah ini diharapkan dapat menarik minat investor untuk mengembangkan potensi tambak garam yang luasnya mencapai 13 ribu hektar.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta Pusat, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) KKP, Andi Kuswara, menyampaikan bahwa penetapan KEK di Rote Ndao akan memberikan insentif fiskal yang menarik bagi investor. "Dengan status KEK, akan ada insentif pajak yang signifikan bagi investor yang beroperasi di kawasan tersebut. Kami berharap usulan ini dapat segera diproses dan disetujui," ujarnya.

Selain insentif fiskal, KKP juga telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk memfasilitasi investasi di sektor pergaraman Rote Ndao. Salah satunya adalah penyediaan lahan dan infrastruktur dasar yang memadai. Pemerintah berencana membangun dermaga, jalan, jaringan listrik, serta fasilitas utilitas lainnya untuk mendukung kegiatan produksi dan distribusi garam.

"Pemerintah akan bertanggung jawab dalam pengelolaan kawasan dan penyediaan infrastruktur yang dibutuhkan, termasuk jalan, dermaga, serta pengaturan air baku," jelas Andi Kuswara. "Kami akan memastikan ketersediaan air baku dari teluk dan mengatur zonasi agar seluruh kebutuhan air garam dapat terpenuhi. Selain itu, kami juga akan menyediakan listrik dan utilitas lainnya melalui pengelola kawasan."

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P2K) KKP, Ahmad Aris, menambahkan bahwa KKP memiliki wewenang untuk mengelola lahan di pulau-pulau kecil. Hal ini memungkinkan KKP untuk memberikan kemudahan bagi investor yang berminat mengembangkan tambak garam di Rote Ndao. "Untuk mendorong investasi di pulau-pulau kecil, KKP hadir untuk menyiapkan lahan lebih awal. Investor tidak perlu khawatir tentang kesulitan dalam penyediaan lahan," kata Aris.

KKP juga telah menjalin kerjasama dengan kantor pertanahan setempat untuk menerbitkan sertifikat hak pakai atas nama KKP. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor terkait kepemilikan lahan.

"Di Pulau Rote, sebagian besar lahan masih dikuasai oleh negara, hanya sekitar 30% yang dimiliki oleh masyarakat. Hal ini akan memudahkan investor dalam melakukan investasi, karena 70% lahan yang ada dapat dikelola oleh negara," imbuh Aris.

Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan produksi garam nasional, mengurangi ketergantungan impor, dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat. Pengembangan KEK garam di Rote Ndao juga diharapkan dapat menjadi model bagi pengembangan sektor pergaraman di wilayah lain di Indonesia.

Berikut adalah beberapa potensi yang bisa di kembangkan :

  • Pengembangan infrastruktur pendukung produksi garam
  • Peningkatan kualitas dan kuantitas produksi garam
  • Pengembangan industri hilir garam
  • Penciptaan lapangan kerja
  • Peningkatan pendapatan daerah

Diharapkan dengan adanya KEK Garam di Rote Ndao, Indonesia dapat menjadi produsen garam yang kompetitif di pasar global. Serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.