Anggota DPRD Solo Laporkan Restoran Ayam Goreng Terkait Dugaan Penipuan Produk Non-Halal

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo, Sugeng Riyanto, telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan sebuah restoran ayam goreng terkenal di wilayah Widuran ke Polresta Solo. Laporan ini diajukan atas dasar dugaan penipuan terkait penjualan produk non-halal yang tidak diinformasikan secara transparan kepada konsumen.

Sugeng Riyanto, yang juga merupakan seorang muslim, mengungkapkan bahwa dirinya merasa dirugikan dan ditipu oleh pihak restoran, yang diidentifikasi dengan pemilik berinisial PR. Menurutnya, ketidakjelasan informasi mengenai status halal produk ayam goreng tersebut telah menyebabkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat, termasuk dirinya sendiri.

"Saya melaporkan pemilik ayam goreng Widuran ke Polresta Solo karena merasa ditipu. Sebelumnya tidak ada informasi atau pemberitahuan bahwa produknya non-halal," ujar Sugeng kepada awak media di Mapolresta Solo.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula ketika Komisi 4 DPRD Solo, tempat ia bertugas, melakukan pemesanan makanan di restoran tersebut. Saat itu, tidak ada informasi yang diberikan mengenai kandungan non-halal dalam produk ayam goreng yang dijual. Bahkan, Sugeng menyebutkan bahwa ada kejadian di mana seorang pembeli yang mengenakan jilbab tidak mendapatkan pemberitahuan apa pun mengenai status produk yang dibelinya.

"Ketika ada yang datang mengambil dan membayar produknya mengenakan jilbab, tidak ada informasi jika produknya nonhalal. Itu jadi dasar laporan saya," tegasnya.

Sugeng berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku usaha lainnya untuk lebih transparan dalam memberikan informasi terkait produk yang mereka jual, terutama jika produk tersebut mengandung bahan-bahan non-halal. Ia juga berharap agar masyarakat muslim lebih berhati-hati dan tidak mudah tertipu oleh produk-produk yang tidak jelas status kehalalannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, restoran ayam goreng Widuran sebelumnya pernah mencantumkan simbol halal pada spanduk dan kemasan produknya. Hal ini semakin memperkuat keyakinan masyarakat bahwa produk yang dijual adalah halal. Beberapa anggota Komisi 4 DPRD Solo bahkan menjadi pelanggan tetap restoran tersebut dan seringkali menjadikan ayam goreng Widuran sebagai oleh-oleh untuk acara pengajian.

Aduan yang diajukan oleh Sugeng Riyanto telah diterima oleh unit Reskrim Polresta Solo dengan nomor surat tanda bukti penerimaan pengaduan STBP/411/VI/2025/Reskrim. Dalam aduannya, Sugeng menyertakan sejumlah bukti, antara lain nota pembayaran, keterangan saksi, dan pemberitaan terkait ayam goreng Widuran.

Sugeng Riyanto juga didampingi oleh Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo, Dedy Purnomo. Dedy mengatakan bahwa aduan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat yang merasa tertipu akibat tidak adanya transparansi terkait produk non-halal.

"Ini menjadi bentuk edukasi terkait kebijakan hukum, terkait proses-proses yang berisiko ketika seseorang tidak jujur karena ada iktikad tidak baik. Makanya kita lakukan laporan ini," kata Dedy.

Dedy juga menambahkan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk membawa permasalahan ini ke ranah pidana. Ia menjelaskan bahwa jika permasalahan ini diselesaikan melalui jalur perdata, maka pihak yang dirugikan hanya dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialaminya.