Menaker Tegaskan Pembayaran THR Lebaran 2025 Harus Penuh dan Tepat Waktu
Menaker Tegaskan Pembayaran THR Lebaran 2025 Harus Penuh dan Tepat Waktu
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan kewajiban perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 secara penuh dan tepat waktu. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, pada Selasa (11/3/2025) di kantornya, menekankan larangan pencicilan THR dan meminta perusahaan untuk mematuhi regulasi yang berlaku. “Pemberian THR harus dilakukan secara penuh, tanpa pencicilan. Ini merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi,” tegas Menaker Yassierli.
Pernyataan tegas ini dikeluarkan menyusul pendekatan yang dilakukan Kemnaker untuk memastikan seluruh pekerja di Indonesia menerima haknya menjelang perayaan hari raya keagamaan. Kemnaker telah menerbitkan surat edaran terbaru yang mengatur kewajiban pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Aturan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan. Menaker Yassierli pun meminta seluruh perusahaan untuk memahami dan melaksanakan regulasi ini dengan cermat dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan rincian ketentuan mengenai THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Berikut poin-poin pentingnya:
- Hak Penerima THR: THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Besaran THR:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
- Pekerja dengan masa kerja 1 hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerjanya.
- Perjanjian Internal Perusahaan: Apabila perusahaan memiliki peraturan internal atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang menetapkan besaran THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Kemnaker berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR ini dan akan menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka dapat merayakan hari raya keagamaan dengan tenang dan nyaman. Pemerintah mengimbau agar perusahaan memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Pihak Kemnaker juga membuka saluran pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala atau permasalahan terkait pembayaran THR. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi Kemnaker atau melalui kontak yang telah disediakan. Dengan langkah-langkah yang komprehensif ini, pemerintah berharap agar seluruh pekerja di Indonesia dapat menikmati THR Lebaran 2025 secara adil dan tepat waktu.