Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung Intensif Dilakukan
Polda Kepulauan Bangka Belitung tengah mendalami laporan terkait dugaan penggunaan ijazah sarjana palsu yang melibatkan Wakil Gubernur Hellyana. Kasus ini bermula dari aduan yang diajukan oleh dua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan Universitas Bangka Belitung pada pertengahan Mei lalu. Mereka mempertanyakan legalitas gelar sarjana hukum yang digunakan oleh Hellyana, dengan dasar bahwa yang bersangkutan tercatat pernah menjadi mahasiswa Universitas Azzahra namun tidak menyelesaikan studinya.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Riza Irawan mengatakan, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP). "Statusnya masih laporan aduan. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi," ujar Riza.
Sejak menerima aduan tersebut, tim penyidik telah bergerak cepat dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Salah satu saksi kunci yang telah dipanggil adalah mantan rektor Universitas Azzahra. Namun, mantan rektor tersebut berhalangan hadir karena alasan kesehatan. Meskipun demikian, yang bersangkutan telah memberikan respons kepada penyidik melalui surat dan menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.
Hellyana sendiri telah memberikan keterangan kepada penyidik pada awal Juni lalu. Saat itu, ia mendatangi Direktorat Kriminal Umum Polda Bangka Belitung dengan membawa sejumlah dokumen yang diklaim terkait dengan ijazahnya. Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam.
"Kami telah menerima dokumen-dokumen yang dibawa oleh Ibu Hellyana. Saat ini, dokumen tersebut masih dalam proses verifikasi untuk memastikan keasliannya," jelas Riza.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sepuluh orang saksi terkait kasus ini. Penyelidikan terus berlanjut dengan fokus pada validasi dokumen yang digunakan oleh Hellyana.
Sementara itu, kuasa hukum mantan rektor Universitas Azzahra, Rismawan Gumay, mengkonfirmasi bahwa kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Bangka Belitung. Ia menegaskan bahwa berdasarkan data yang ada di kampus, tidak ditemukan catatan yang menunjukkan bahwa Hellyana pernah terdaftar sebagai mahasiswa yang menyelesaikan studi dan mendapatkan ijazah.
"Klien saya diminta untuk mendirikan Fakultas Hukum pada tahun 2020, dan saat itu tidak ada berkas atau catatan atas nama Hellyana terkait dengan penyelesaian studi di Fakultas Hukum," ujar Rismawan.
Penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Pihak kepolisian berjanji akan bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.