Mantan Karyawan Dibekuk Usai Retas Akun Toko Online Eks Bos
Mantan Karyawan Diringkus Polisi Atas Kasus Peretasan Akun Toko Online
Jakarta, DKI Jakarta - Tim dari Polsek Makasar berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH (36) di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (21/5/2025) pukul 04.30 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan terkait pembobolan akun toko online pro seller milik RH, mantan atasan SH.
SH diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Modus operandi yang digunakan adalah dengan meretas akun Shopee milik korban. Aksi ini dilakukan setelah SH dipecat dari perusahaannya. Kapolsek Makasar, Kompol Sumardi, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada tanggal 28 Juni 2024 di wilayah Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
Kronologi kejadian bermula ketika SH, yang baru saja diberhentikan dari pekerjaannya pada tanggal 26 Juni 2024 karena kelalaian, masih memiliki akses ke email perusahaan. Email ini ternyata terhubung dengan akun Shopee milik RH.
"Tersangka memanfaatkan kelalaian perusahaan yang belum log out akun emailnya dari handphone tersangka," ujar Kompol Sumardi dalam keterangan pers di Mapolsek Makasar, Rabu (11/6/2025).
Setelah berhasil masuk ke akun Shopee korban, SH kemudian mengubah password dan alamat email yang terdaftar. Tak hanya itu, ia juga mengganti nomor rekening yang terhubung dengan akun tersebut dengan nomor rekening pribadinya.
Pencairan Dana Ilegal
Setelah berhasil menguasai akun, SH melakukan serangkaian transaksi pencairan dana. Dana yang ada di akun Shopee korban dipindahkan ke rekening pelaku sebanyak empat kali transaksi. Total kerugian yang dialami RH akibat perbuatan SH mencapai Rp 30.552.871.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pemilik bisnis online untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keamanan akun mereka. Pastikan untuk segera mencabut akses karyawan yang sudah tidak bekerja lagi, serta rutin mengganti password dan memantau aktivitas akun secara berkala.
Saat ini, SH telah diamankan di Mapolsek Makasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Berikut adalah poin penting dalam kasus ini:
- Pelaku: SH (36), mantan karyawan korban
- Korban: RH, pemilik toko online pro seller
- TKP: Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur
- Waktu Kejadian: 28 Juni 2024
- Kerugian: Rp 30.552.871
- Modus: Meretas akun Shopee dan mencairkan dana ke rekening pribadi